Polsek Palmerah Amankan Pria di Kemanggisan, Sabu dan Puluhan Gram Ganja Disita

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terduga pelaku berinisial H (wajah disamarkan) diamankan Polsek Palmerah terkait kasus sabu dan ganja di Kemanggisan, Selasa (20/10/2026). (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Terduga pelaku berinisial H (wajah disamarkan) diamankan Polsek Palmerah terkait kasus sabu dan ganja di Kemanggisan, Selasa (20/10/2026). (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta Barat, JatimUPdate.id, – Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari pria tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas sejumlah orang yang mencurigakan di lokasi.

"Informasi dari masyarakat menjadi hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera mengecek dan memeriksa lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika," ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dede Sobari bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon memeriksa seorang pria di lokasi. Dari kantong celananya, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

Pemeriksaan berlanjut pada tas selempang hijau yang dibawa pria tersebut. Di dalamnya, petugas kembali menemukan barang yang diduga sabu serta ganja.

Polisi lalu mengembangkan kasus ke sebuah rumah setelah menerima informasi bahwa masih ada barang yang diduga sabu disimpan di sana. Di rumah tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 9,32 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket yang diduga sabu, empat paket ganja seberat sekitar 46 gram, dua linting ganja seberat sekitar 1,2 gram, kertas papir, dan satu unit telepon genggam merek Infinix.

AKP Parman menegaskan, pihaknya akan terus menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak warga ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

"Apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. (*)

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)