KPU Jatim Matangkan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pilkada 2024

Reporter : -
KPU Jatim Matangkan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pilkada 2024
Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada 13-14 Mei 2024. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis 1-3

Surabaya, JatimUPdate.id,- Setelah penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 2 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permintaan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk bersiap-siap menjalankan pemutakhiran daftar pemilih. Dalam persiapan awal, KPU memfokuskan perhatian pada dua hal utama, yakni pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan koordinasi pembentukan TPS lokasi khusus (loksus).

Anggota KPU Jawa Timur yang bertanggung jawab atas Data dan Informasi, Insan Qoriawan, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada 13-14 Mei 2024. Acara tersebut dihelat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jl. Raya Tenggilis 1-3 Surabaya.

Baca Juga: Khofifah-Emil Kuatkan Barisan Pendukung: Optimis Menang di Pilgub Jatim 2024

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Insan juga menjelaskan enam tahapan penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS hingga 10 Oktober 2024

Enam tahapan tersebut meliputi penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dalam kesempatan tersebut, Insan juga mengajak KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan masukan terkait rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pilkada kepada KPU RI. "Kami mendorong agar KPU Kabupaten/Kota memberikan kontribusi dengan menyampaikan usulan kepada KPU RI melalui kami, baik terkait jadwal tahapan maupun proses pemutakhiran," ujarnya.

Baca Juga: Terakreditasi Pemantau Pemilu, POSNU Jatim Akan Berperan Aktif Menjaga Integritas Proses Demokrasi

Sebelum berakhir, Insan mengingatkan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tentang pentingnya kesiapan admin dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). "Semua tahapan pemutakhiran data pemilih akan menggunakan aplikasi Sidalih, sehingga persiapan baik dari segi sumber daya manusia maupun perangkat teknologi harus sudah dipersiapkan dengan matang," tandasnya.(NT)

Editor : Nasirudin