MK Kabulkan Gugatan PAN, KPU Jember Tunggu Petunjuk KPU RI 

Reporter : -
MK Kabulkan Gugatan PAN, KPU Jember Tunggu Petunjuk KPU RI 
Keterangan Gambar: Ketua DPD PAN Kabupaten Jember Abdussalam

Jember _ JatimUpdate.id Setelah melalui perjuangan cukup berat, gugatan Caleg DPRRI PAN Dapil Jatim IV Jember Lumajang dikabulkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261.01.12.15/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (10/06/2024).

Suhartoyo menyebut bahwa MK mengabulkan sebagian dari Gugatan PAN, melalui putusan itu MK memerintahkan KPU untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 105 TPS, yang tersebar di 6 Desa, diantaranya Desa Jamintoro, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Baca Juga: MK Putuskan 5 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif di Jawa Timur

Menanggapi putusan MK itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Jember Abdussalam, menyakini bakal mengembalikan suara PAN untuk DPRRI Dapil Jatim IV Jember Lumajang, yang hilang sekira 3 hingga 4 ribu suara.

"Alhamdulillah mas, akhirnya MK mengabulkan permohonan kami. Jika dilakukan penghitungan suara ulang, maka kami yakin akan menang," tegasnya.

Sesuai dengan perintah yang termaktub dalam amar putusan, seharusnya KPU Jember sudah melaksanakan putusan MK, paling lambat 15 hari setelah putusan MK ditetapkan.

"Kita minta secepatnya, agar KPU RI segera memerintahkan KPU Jember untuk melaksanakan Putusan MK," tandasnya.

Untuk menghadapi pelaksanaan putusan MK itu, Cak Salam, sapaan akrab Calon DPRRI Dapil Jatim IV, Jember - Lumajang, mengaku telah mempersiapkan partainya untuk mengikuti pelaksanaan putusan MK itu. 

Baca Juga: Pengacara Muda Kholisin Susanto Kawal Sengketa Pilpres di MK, Setim dengan BW hingga Refly Harun

"Persiapan insyaalloh sampun ready diawal tinggal pengawalan ketat saja. Semoga alloh masih memberikan keadilan di sistem demokrasi daerah kita," ujarnya.

Sebelumnya, PAN Jember telah melakukan perjuangan untuk mengembalikan suaranya yang hilang , sejak dari permintaan agar dilakukan bongkar kotak suara di Kecamatan Sumberbaru, pelaksanaan sidang etik di Bawaslu Jember, hingga adu data saat pelaksanaan penghitungan suara ditingkat KPU Jember.

Sayangnya, semua fakta dan data yang disodorkan PAN, sepertinya tidak digubris. 

Bahkan pendukung Cak Salam, sempat menggelar aksi massa di depan Hotel Aston Jember, tempat diselenggarakannya penghitungan Suara. Upaya itupun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Dialektika Gombal Mukiyo

Tentang pelaksanaan putusan MK itu, kepada media ini Devisi Hukum KPU Jember, Dessy Anggraeni, melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa KPU Jember masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Pelaksanaan putusan MK segera dilaksanakan menunggu arahan resmi dr KPU RI," katanya 

"Mengenai pelaksanaan teknisnya, belum dapat memberikan penjelasan," sambungnya. (MR)

Editor : Redaksi