Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim: Segera Susun AKD
Jember, JatimUPdate.id - Pelantikan dan pengambilan sumpah 50 anggota DPRD Kabupaten Jember yang terpilih pada Pilleg 2024, berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Jember, jalan Bengawan Solo No 86, pada Rabu (21/08/2024).
Pelantikan itu berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/7/KPTS/013/2024 tentang Tim Fasilitasi Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Serta Penggantian Antar waktu Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Jawa Timur.
Hadir dalam pelantikan itu, setidaknya 300 undangan , diantaranya segenap jajaran Forpimda Kabupaten Jember, dan undangan lainnya.
Bertindak selaku penanggung jawab kegiatan, Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2019 - 2024, Itqon Syauqi.
Itqon berharap, agar Anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik
"Saya ucapkan terimakasih kepada semua yang hadir. Semoga anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Usai pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember, Budiansyah, S.H., M H, maka dilakukan penyerahan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember sementara kepada Ahmad Halim.
Dalam sambutannya Halim menjelaskan bahwa tugas-tugas Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Jember sementara, sesuai dengan kebutuhan dan rapat-rapat Anggota DPRD Kabupaten Jember.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kelancaran dan suksesnya proses Pemilu 2024 kepada seluruh stakeholder terkait," ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Ahmad Halim, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2019 - 2024, menjelaskan bahwa setelah pengambilan sumpah, maka 50 anggota DPRD Kabupaten Jember yang baru dilantik akan bekerja sesuai dengan kewenangannya.
"Ada beberapa pembahasan yang sudah harus dikerjakan, diantaranya P APBD dan persiapan pembahasan APBD 2025, serta pembahasan legislasi yang tersisa," kata Halim.
Karenanya, menurut Halim dibutuhkan segera tersusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai piranti dalam melaksanakan tugas sebagai legislator.
"Diantaranya, menentukan unsur pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, dan susunan Komisi," ujarnya.
Untuk mempercepat dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD, kata Halim, maka pimpinan DPRD Kabupaten Jember akan segera berkirim surat kepada masing Partai Politik yang berhak mendapatkan komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
"Diantaranya, Gerindra, PDIP, PKB, Nasdem," ujarnya.
Setelah mendapatkan kepastian dari masing masing partai politik, selanjutnya nama nama yang telah diusulkan, akan dilantik kembali untuk menduduki posisinya masing-masing.
Sambutan Mendagri Dibacakan Bupati Jember
Pada kesempatan itu, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng membacakan sambutan Mendagri RI Tito Karnavian.
Menurut Tito, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan, memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," ujarnya.
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.
Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
"Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik," ulasnya. (MR/Ribut)
Editor : Miftahul Rachman