KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT Pilkada 2024

Reporter : -
KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT Pilkada 2024
Nurhasin, Komisioner KPU Kabupaten Malang, bidang divisi perencanaan, data dan informasi saat diwawancarai awak media

Malang, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah berhasil melakukan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 melalui pleno lengkap pada Jumat (20/9/2024).

Disebutkan bahwa dari hasil pleno KPU yang melibatkan semua perangkat PPK se Kabupaten Malang adalah ada 2 juta lebih pemilih telah terdaftar sebagai pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Diiringi Teriakan Mbelo Abah Gun, Gunawan-dr Umar Mendaftar ke KPU Kabupaten Malang

Lebih jauh Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang yang digelar di Gedung DPRD Kab. Malang itu menyebutkan jumlah DPT Pilkada 2024 ini berdasarkan hasil pleno DPT yang sebelumnya juga dilakukan di 33 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Dari jumlah pemilih dalam DPT yang sudah ditetapkan ini, kata Nurhasin, tersebar di 390 desa/kelurahan se Kabupaten Malang.

Lebih lanjut pada saat pemungutan suara pilkada pada 27 November 2024 nanti, pemilih yang masuk dalam DPT bisa memilih di 4.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nurhasin yang berharap, pemilih terdaftar akan menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2024 ini, dengan angka partisipasi pemilih bisa mencapai 75% sampai 80%.

Baca Juga: Fatah: Hasil Rekap DPHP, DPS Kabupaten Malang Naik di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Disinggung soal pemilih baru atau pemula, yang memasuki usia minimal 17 tahun saat hari pemungutan suara, Nurhasin menyebut, jumlah ada 17.000 lebih.

Sejumlah pemilih baru ini, sesuai data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, sekiranya pemilih baru yang sudah terdaftar di DPT pilkada 2024 ini bisa segera dipastikan perekaman biometrik," jelasnya.

Baca Juga: Coklit Tuntas di Hari ke-25, KPU SIdoarjo Apresiasi Kinerja PPK, PPS dan Pantarlih

Hal ini mengingat, dokumen kependudukan menjadi syarat pemilih baru untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS nanti.

"Perekaman biometrik dibutuhkan, karena pemilih baru nanti harus membawa dokumen kependudukan berupa KTP elektronik atau dalam bentuk IKD (Identitas Kependudukan Digital) saat hadir di TPS," demikian komisioner KPU yang membidangi divisi perencanaan, data, dan informasi ini.

Pada acara rapat pleno penetapan DPT pilkada serentak 2024 ini, juga dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Malang, dan LO bakal paslon. Selain itu, juga diikuti semua anggota ad hoc penyelenggara, yakni PPK, juga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (syafiq/anjas/yrs)

Editor : Redaksi