KPU Kabupaten Sidoarjo Tetapkan Paslon Peserta Pilkada Sidoarjo Tahun 2024.
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan Pasangan Calon H. Subandi, S.H., M.Kn. berpasangan dengan Hj. Mimik Idayana dan Pasangan Calon H. Achmad Amir Aslichin, B.PD., S.H. berpasangan dengan H. Edy Widodo sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim menyerahkan langsung berkas salinan surat Keputusan penetapan pasangan calon kepada liaison officer atau perwakilan dari masing-masing tim pasangan calon.
Baca Juga: KPU Kabupaten Sidoarjo Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota mengatur terkait tahapan dan jadwal penetapan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2024. Hari ini kita telah melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku." ujar Fauzan Adhim, Minggu (22/9/2024).
Selanjutnya KPU Kabupaten Sidoarjo akan memasifkan pengumuman resmi Salinan Surat Keputusan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024 di halaman informasi website KPU dan papan pengumuman di kantor KPU.
Baca Juga: KPU Kabupaten Sidoarjo Tetapkan 1.479.539 DPT Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara, Haidar Munjid menyampaikan bahwasannya tahapan penetapan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 hari ini akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sesuai dengan tahapan dan jadwal pada tanggal 23 September 2024.
"Percepatan informasi akan kita lakukan dalam rangka memenuhi kewajiban KPU sebagai Lembaga pelayanan, besok, tanggal 23 September 2024 KPU Kabupaten Sidoarjo akan melaksanakan pengundian nomor urut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024. " Ungkapnya.
Baca Juga: PPK Sukodono Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP Tingkat Kecamatan untuk Pilkada 2024
“Pengundian nomor urut akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo dan kami berharap semua pihak bisa tertib demi lancarnya kegiatan tersebut.” Pungkas Haidar Munjid Saat dihubungi via Telepon, Minggu (22/9/2024).
Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, kita semua berharap bahwasannya pesta demokrasi ini dapat berjalan aman, lancar sesuai dengan harapan kita bersama (*).
Editor : Redaksi