Jakarta, JatimUPdate.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152
Pratikno
Pratikno : Pemerintah Siapkan Rencana Induk PRRP
Dalam rencana itu, total kebutuhan anggaran pemulihan wilayah terdampak bencana capai Rp100,2 triliun dengan periode pelaksanaan selama tiga tahun 2026-2028.