Surabaya, JatimUPdate.id - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menekankan bahwa panti asuhan di Surabaya harus memiliki izin yang jelas dan lengkap.
Menurut Johari, ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam mengatur panti asuhan, aspek legal, aspek substansi, dan aspek evaluasi.
Baca juga: Jawab Keraguan Publik Soal Pembangunan, Fathoni Desak Pemkot Kerja Cepat dan Konkret
"Panti asuhan harus memiliki izin yang legal dan lengkap, serta memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik. Aspek legal terkait dengan izin dan legalitas panti asuhan, aspek substansi terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman pelaksanaan, serta aspek evaluasi terkait dengan monitoring dan evaluasi terhadap panti asuhan," bebernya, Rabu (5/2).
Johari menegaskan panti asuhan harus memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas, termasuk panduan interaksi antara penghuni panti, pengurus, dan staf.
"Panti asuhan harus memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas, termasuk panduan untuk interaksi antara penghuni panti, pengurus, dan staf, serta standar untuk menempatkan anak-anak panti berbasis gender dan umur," kata Johari.
Baca juga: Dampak Kontrak Payung, Komisi C Sebut Progres Pembangunan Baru 30 Persen
Selain itu, Johari menekankan panti asuhan harus memiliki standar kepatuhan yang jelas, termasuk evaluasi kepatuhan para pengurus panti terhadap SOP.
"Panti asuhan harus memiliki standar kepatuhan yang jelas, termasuk evaluasi kepatuhan para pengurus panti terhadap SOP, serta standar untuk mengurangi kesempatan terjadinya tindakan-tindakan yang kurang patut di sebuah panti asuhan," jelasnya.
Baca juga: Disorot Ketinggalan Pembangunan, Komisi C: Surabaya Sudah Cukup Masif
Maka dari itu, Johari menekankan dinas-dinas terkait, termasuk DP3APPKB, harus proaktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap panti asuhan.
"Dinas-dinas terkait, termasuk DP3APPKB, harus proaktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap panti asuhan, serta memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada para pengurus panti," demikian Johari Mustawan. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman