Jakarta, JatimUPdate.id : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengunjungi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu (18/2/2025) untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba
Kehadirannya didampingi oleh Wakil Mendes PDT Ariza Patria dan disambut langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada beserta jajaran.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendes PDT dan Kepolisian Republik Indonesia yang sebelumnya ditandatangani bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribata, Jakarta.
Mendes Yandri membawa laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk Semester I tahun 2024.
Dalam keterangannya, Mendes Yandri mengungkapkan bahwa sejumlah Kepala Desa diduga menggunakan Dana Desa di luar peraturan yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan tersebut bahkan mencakup penggunaan dana untuk judi online serta kepentingan pribadi lainnya.
“Terdapat sejumlah Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai aturan. Beberapa di antaranya diduga menyalahgunakannya untuk judi online dan kebutuhan pribadi,” ujar Mendes Yandri.
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan poin keenam dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni fokus pada pembangunan desa dan pemerataan ekonomi.
Baca juga: JKSN - Pergunu Perkuat Persatuan Pendidikan, Menteri Desa Soroti Lonjakan Desa Ekspor hingga Rp0,5 T
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan efek jera bagi Kepala Desa lain yang berniat melakukan hal serupa,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Kemendes PDT telah menjalin kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa.
Mendes Yandri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan melaporkan penyimpangan yang terjadi.
“Masyarakat dapat mengawasi secara langsung agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025,” jelas Mendes Yandri.
Selain itu, ia meminta Kepala Desa untuk tidak ragu melaporkan pihak-pihak yang mencoba menghambat pelaksanaan pembangunan di desa kepada Aparat Penegak Hukum.
Kunjungan Mendes PDT ke Bareskrim turut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen Pengembangan Daerah Pembangunan (PDP) Nugroho Setijo Nagoro, serta Advisor Mendes PDT.
Kehadiran jajaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. (yung/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat