AHY Resmi Gantikan Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Prabowo Beri Wewenang Tangani Cost Overrun

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Jakarta, JatimUPdate.id, – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Penunjukan tersebut sekaligus mengakhiri masa tugas Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya memimpin komite tersebut pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penunjukan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Melalui aturan terbaru itu, pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A Perpres Nomor 29 Tahun 2026, AHY ditetapkan sebagai ketua komite, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjabat sebagai wakil ketua.

Sementara itu, anggota komite terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Tak hanya mengubah susunan kepemimpinan, pemerintah juga memperkuat peran komite dalam mengawal keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, terutama terkait persoalan pembengkakan biaya atau cost overrun yang selama ini menjadi perhatian dalam proyek strategis nasional tersebut.

Dalam aturan terbaru, komite diberi kewenangan untuk menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek pada perusahaan patungan yang mengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Kewenangan itu mencakup penyesuaian porsi kepemilikan saham, perubahan persyaratan pembiayaan, hingga penyesuaian jumlah pinjaman yang dibutuhkan untuk mendukung kelangsungan proyek.

Selain itu, komite juga berwenang menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi persoalan cost overrun. Dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian jaminan pemerintah apabila dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 15 yang mengatur koordinasi pelaksanaan proyek. Dalam ketentuan terbaru, koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara resmi berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan selaku Ketua Komite.

Dengan demikian, AHY tidak hanya bertugas memimpin komite, tetapi juga menjadi koordinator utama dalam pelaksanaan proyek kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dan Bandung tersebut.

Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Saat itu, Luhut yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertugas mengoordinasikan percepatan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.

Terbitnya Perpres Nomor 29 Tahun 2026 menandai peralihan kepemimpinan sekaligus penyesuaian tata kelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Melalui regulasi baru tersebut, AHY kini memegang peran sentral dalam mengoordinasikan proyek sekaligus menangani berbagai persoalan strategis, termasuk pembiayaan dan pembengkakan biaya proyek di masa mendatang. (ries/yh)