Sygma Research and Consulting : Presiden Perlu Evaluasi Menteri PU, Kontroversi Beruntun Ganggu Kepercayaan Publik
Jakarta, JatimUPdate.id – Peneliti Sygma Research and Consulting, Nasir Fakhrudin, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Menurutnya, rangkaian polemik yang terjadi belakangan ini telah mengganggu fokus birokrasi sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap Kementerian PU.
Sehingga presiden harus melakukan tindakan yang solutif.
"Seorang menteri bukan hanya dinilai dari kemampuan membangun infrastruktur, tetapi juga dari kapasitas menjaga marwah institusi, mengelola birokrasi, dan membangun kepercayaan publik. Ketika kontroversi muncul secara berulang, Presiden perlu melakukan evaluasi," kata Nasir, Kamis (16/7).
Bukan tanpa alasan. Sepanjang kepemimpinannya, Kementerian PU justru lebih sering menjadi pusat polemik ketimbang prestasi.
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, secara blak-blakan meminta Menteri Dody berhenti membuat kehebohan yang mengganggu konsentrasi kementerian.
“Menyoroti sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari polemik rencana perjalanan dinas Menteri PU ke Amerika Serikat, isu pencantuman anggota keluarga dalam dokumen perjalanan, dugaan mutasi sejumlah ASN yang dikaitkan dengan kebocoran dokumen internal, hingga sorotan terhadap respons kementerian dalam penanganan infrastruktur pascabencana di Aceh”, ujar Nashir.
Ia menekankan bahwa sebagian isu tersebut telah memperoleh klarifikasi dari Menteri PU, namun tetap menimbulkan beban politik dan administratif bagi kementerian.
Menurut Nasir, polemik yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan kepemimpinan dan manajemen komunikasi publik.
"Persoalannya bukan semata soal benar atau salah secara hukum. Dalam politik, persepsi publik merupakan modal penting. Ketika energi kementerian lebih banyak dihabiskan untuk menjawab kontroversi daripada menunjukkan capaian, efektivitas pemerintahan ikut terdampak," ujarnya.
Ia menambahkan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat digunakan untuk memastikan pemerintahan berjalan lebih efektif.
"Apabila Presiden menilai seorang menteri sudah menjadi beban politik dan menghambat konsolidasi pemerintahan, maka pergantian merupakan langkah yang sah dalam sistem presidensial. Evaluasi seharusnya didasarkan pada kinerja, kemampuan memimpin birokrasi, serta menjaga kepercayaan publik," katanya.
Meski demikian, Nasir mengingatkan agar setiap isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi maupun mutasi ASN tetap diselesaikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kritik terhadap kepemimpinan menteri tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi atau disiplin, proses pemeriksaannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai sistem merit," tutupnya. (roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat