Dari Uang Saku Margono dan Patungan Rakyat, Jatuh ke Kubangan Fraud Petani Bodong
Oleh : Ponirin Mika
Jurnalis JatimUPdates, Probolinggo Raya
Probolinggo, JatimUPdate.id - Di tengah kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bank Negara Indonesia (BNI), jatuh pada 5 Juli 2026 yang lalu, atmosfer industri perbankan nasional justru sedang diuji oleh serangkaian badai integritas yang bertubi-tubi.
Usia delapan dekade seharusnya menjadi simbol kematangan, kokohnya sistem pengawasan, dan puncak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan plat merah.
Namun, realitas di lapangan menampilkan ironi yang menyayat hati, di mana triliunan hingga puluhan miliar rupiah dana publik dan negara justru menguap akibat lingkaran setan fraud internal.
Rentetan kasus hukum yang mencuat belakangan ini seolah membuka kotak pandora mengenai rapuhnya benteng pertahanan perbankan dari dalam. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru saja membongkar megaskandal Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Jember yang melibatkan kerja sama lancung antara karyawan bank dan kolektor.
Angka kerugian yang fantastis, mencapai Rp41 miliar, bukan sekadar statistik belaka, melainkan representasi dari terampasnya hak-hak ekonomi masyarakat kecil yang seharusnya berdaya melalui subsidi negara.
Modus operandi yang digunakan dalam skandal Jember tersebut terbilang sangat rapi sekaligus manipulatif.
Warga desa miskin diiming-imingi bantuan sosial (bansos) senilai Rp200.000, sebuah nominal yang sangat berarti bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Tanpa menyadari konsekuensi hukumnya, data pribadi mereka dicuri dan disalahgunakan untuk dijadikan debitur bodong guna mencairkan dana KUR petani dalam skala besar.
Meskipun pihak BNI menegaskan bahwa pengungkapan kasus KUR di Jember ini berawal dari laporan internal perseroan itu sendiri, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus tanda tanya besar di benak publik.
Mengapa sistem deteksi dini (early warning system) perbankan baru bekerja setelah kerugian membengkak hingga puluhan miliar rupiah?
Mengapa celah bagi oknum internal untuk memanipulasi data petani begitu menganga tanpa ada verifikasi berlapis yang ketat?
Persoalan ini semakin pelik ketika kita melihat bahwa badai fraud tidak hanya terjadi di satu titik koordinat geografis saja.
Di tempat lain, BNI dipaksa mengembalikan dana sebesar Rp28,25 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara setelah adanya desakan kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini tengah memperkeras aturan anti-fraud.
Walau polisi saat ini sedang gencar menelusuri aset para pelaku, pemulihan nama baik dan kepercayaan nasabah tentu memerlukan waktu yang jauh lebih lama.
Bagi masyarakat di tapal kuda, khususnya di Probolinggo dan sekitarnya, ingatan kolektif tentang skandal keuangan masa lalu seolah dipanggil kembali oleh peristiwa-peristiwa hari ini.
Kita tentu belum lupa bagaimana kasus BNI Cabang Situbondo terkait lenyapnya Kas Daerah (Kasda) senilai Rp45 miliar pada Mei 2007 silam sempat mengguncang stabilitas birokrasi dan hukum regional.
Saat itu, dana Pemkab Situbondo dialihkan secara fiktif oleh pejabat daerah ke perusahaan investasi swasta, PT Sentra Artha Utama (SAU), yang kemudian berujung pada gugatan balik dari pihak bank akibat polemik pencemaran nama baik.
Jika ditarik benang merah ke wilayah Probolinggo, tantangan serupa mengenai sulitnya melakukan konfirmasi dan transparansi atas tata kelola keuangan publik masih menjadi momok yang menakutkan.
Setiap kali ada indikasi penyimpangan atau fraud perbankan yang melibatkan dana masyarakat daerah, akses informasi seolah tertutup rapat oleh tembok birokrasi dan prosedur formal perbankan.
Sikap tertutup dan pola "susahnya dikonfirmasi" ini seringkali memperkeruh spekulasi di tingkat akar rumput dan memperlemah kontrol sosial.
Sulitnya konfirmasi dalam kasus-kasus perbankan di daerah seperti Probolinggo kerap kali membuat masyarakat kecil berada dalam posisi yang paling rentan dan dirugikan.
Informasi yang asimetris menempatkan nasabah pedesaan maupun pegiat sosial dalam kegelapan, ketidakpastian, dan ketakutan akan hilangnya tabungan mereka.
Padahal, keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam membangun kembali public trust yang telah terkoyak oleh perilaku koruptif oknum bank.
Kondisi sosiologis ini terasa sangat menyakitkan jika kita merefleksikan kembali sejarah panjang dan suci di balik lahirnya Bank Negara Indonesia. BNI tidak didirikan atas dasar motif mencari keuntungan kapitalistik semata, melainkan sebagai instrumen kedaulatan ekonomi sebuah bangsa yang baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.
Ada darah, keringat, dan idealisme kebangsaan yang mengalir dalam sejarah pendirian bank pertama milik Republik ini.
Publik perlu diingatkan kembali pada sosok heroik Raden Mas Margono Djojohadikusumo, kakek dari Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan arsitek utama sekaligus pendiri BNI.
Di tengah situasi serba keterbatasan pada awal kemerdekaan, R.M. Margono menunjukkan komitmen kebangsaan yang luar biasa yang melampaui tugas birokratisnya.
Beliau bukan sekadar pejabat, melainkan seorang patriot ekonomi sejati yang meletakkan batu pertama sistem keuangan nasional.
Fakta sejarah mencatat bahwa pendirian BNI tidak didanai sepenuhnya dari kas negara yang saat itu masih kosong, melainkan dari pengorbanan personal dan kolektif. R.M. Margono Djojohadikusumo secara sukarela merogoh kocek pribadinya sebesar 100 ribu Rupiah dalam mata uang Jepang untuk membiayai operasional awal Yayasan Pusat Bank Indonesia.
Uang pribadi tersebut setara dengan 25 persen dari total modal awal yang dikumpulkan untuk memicu denyut nadi lembaga keuangan pemula ini.
Namun, yang jauh lebih sakral dari sekadar uang pribadi Margono adalah keterlibatan langsung seluruh rakyat Indonesia dalam permodalan bank ini. Sisa modal besar yang digunakan untuk menjalankan BNI bersumber dari iuran, recehan, dan sumbangan sukarela masyarakat dari berbagai penjuru tanah air melalui pengumpulan dana Fonds Kemerdekaan Indonesia.
BNI, dengan demikian, adalah bank yang lahir dari rahim patungan rakyat yang merindukan kemandirian ekonomi.
Pemerintah kemudian memperkuat legitimasi bank rakyat ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1946. BNI resmi ditunjuk sebagai bank sentral perdana dengan mandat historis: menerbitkan dan mengedarkan Oeang Republik Indonesia (ORI).
ORI bukan sekadar alat tukar, melainkan simbol perlawanan terhadap mata uang NICA Belanda dan penegasan bahwa Indonesia adalah bangsa yang berdaulat secara moneter.
Melihat kembali lembaran sejarah tahun 1946 tersebut, kita dipaksa untuk berkaca pada realitas perbankan tahun 2026 ini dengan perasaan getir. Bagaimana mungkin sebuah bank yang didirikan dengan uang saku pribadi sang pendiri dan uang patungan rakyat miskin terdahulu, kini justru menjadi ladang jarahan bagi oknum internalnya sendiri?
Sungguh sebuah ironi yang mereduksi nilai-nilai luhur yang telah ditanamkan oleh R.M. Margono Djojohadikusumo.
Petani di Jember yang namanya dicatut demi KUR fiktif, atau masyarakat di pelosok Probolinggo yang kesulitan mengakses permodalan, adalah potret nyata dari kontrasnya sejarah dan realitas.
Uang patungan rakyat masa lalu ditujukan untuk membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan ekonomi. Namun kini, sebagian oknum perbankan justru menggunakan otoritasnya untuk menjajah kembali hak ekonomi rakyat kecil lewat skema fraud yang sistematis.
Oleh karena itu, momentum HUT ke-80 ini tidak boleh sekadar dirayakan dengan seremoni potong tumpeng, peluncuran logo baru, atau pameran capaian laba bersih perusahaan semata. Usia 80 tahun harus menjadi momentum refleksi radikal dan pembersihan total (clean up) terhadap seluruh lini bisnis perbankan dari mentalitas koruptif.
Tanpa adanya evaluasi yang mendalam dan radikal, perayaan hari jadi hanya akan menjadi panggung sandiwara yang hambar di mata publik. Penguatan aturan anti-fraud yang sedang digalakkan oleh OJK harus didukung penuh tanpa kompromi oleh manajemen perbankan di tingkat pusat hingga cabang pembantu di daerah.
Sistem pengawasan internal tidak boleh lagi bersifat formalitas di atas kertas atau sekadar pemenuhan regulasi kepatuhan (compliance). Pengawasan harus menyentuh aspek substansial, termasuk verifikasi lapangan yang ketat terhadap setiap penyaluran kredit subsidi seperti KUR.
Kasus penyalahgunaan bansos Rp200.000 untuk KUR fiktif membuktikan bahwa pelaku fraud memanfaatkan celah literasi keuangan masyarakat desa yang masih rendah. Ini adalah alarm keras bagi BNI dan perbankan nasional lainnya untuk tidak hanya mengejar target penyaluran kredit (growth), tetapi juga memprioritaskan edukasi dan perlindungan nasabah. Bank harus hadir sebagai pelindung, bukan justru menjadi perangkap hukum bagi warga yang awam.
Transparansi informasi di tingkat daerah, seperti di Probolinggo dan wilayah tapal kuda lainnya, harus segera diperbaiki secara total.
Manajemen perbankan di daerah tidak boleh lagi bersembunyi di balik dalih rahasia bank atau prosedur yang berbelit-belit ketika publik dan media massa meminta konfirmasi terkait indikasi fraud.
Keterbukaan adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang notabene adalah pemilik sah saham spiritual bank ini.
Polisi dan kejaksaan harus mengusut tuntas aliran dana hasil fraud perbankan ini hingga ke akar-akarnya melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penelusuran aset tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pegawai level bawah semata, melainkan harus mengejar siapa pun aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Efek jera yang maksimal hanya akan tercipta jika para pelaku dimiskinkan dan dihukum seberat-beratnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto yang kini memimpin negara tentu memiliki beban moral sejarah yang sangat besar untuk memastikan warisan luhur kakeknya tidak dinodai. Trah Margono Djojohadikusumo yang melekat pada kepemimpinan nasional saat ini harus menjadi katalisator utama bagi pembersihan total lembaga-lembaga keuangan negara dari praktik culas.
Komitmen pemberantasan korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk di dalam tubuh BNI sendiri. Rakyat Indonesia, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di daerah-daerah, berhak mendapatkan pelayanan perbankan yang bersih, aman, dan berintegritas. Mereka adalah ahli waris sah dari Fonds Kemerdekaan Indonesia yang dahulu menyumbangkan harta bendanya demi berdirinya BNI.
Menjaga keamanan dana mereka adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap kontrak sosial pendirian bangsa ini. Sebagai bagian dari komunitas masyarakat yang peduli pada keadilan sosial di daerah, kita harus terus merawat daya kritis dan tidak boleh lelah melakukan kontrol sosial.
Setiap penyelewengan dana perbankan di daerah, sekecil apa pun itu, harus disuarakan dan dikawal hingga tuntas. Kita tidak boleh membiarkan daerah kita menjadi ladang subur bagi tumbuh suburnya para parasit berdasi yang merampok uang negara.
Perjalanan BNI menuju satu abad ke depan akan sangat ditentukan oleh bagaimana cara mereka menyelesaikan krisis moralitas dan fraud internal yang terjadi pada hari ini. Jika mereka mampu belajar dari kesalahan, memperketat pengawasan, dan kembali pada khitah perjuangan R.M. Margono, maka kepercayaan publik akan pulih seutuhnya. Namun jika abai, sejarah akan mencatat delapan dekade ini sebagai awal dari kemunduran sebuah institusi legendaris.
Mari kita jadikan momentum ulang tahun ke-80 ini sebagai titik balik untuk mengembalikan BNI sebagai bank milik rakyat yang sejati. Bank yang tidak hanya megah secara aset dan gedung perkantoran, tetapi juga kokoh dalam menjaga nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kaum marjinal. Hanya dengan cara itulah, spirit perjuangan R.M. Margono Djojohadikusumo dan iuran suci rakyat tahun 1946 dapat terus hidup dan bermakna bagi generasi masa depan.
Editor : Redaksi