Kemendagri Siapkan Aturan Baru Kepala Desa, E-Voting hingga NIPD Masuk dalam Draf Permendagri
Jakarta, JatimUPdate.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan reformasi besar dalam tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan draf Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Aturan ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Draf tersebut menjadi regulasi yang lebih komprehensif karena mengintegrasikan pengaturan mengenai kepala desa dan perangkat desa dalam satu payung hukum.
Jika resmi diberlakukan, aturan ini akan mencabut tiga Permendagri sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya.
Tak hanya mengatur mekanisme pemilihan kepala desa, rancangan regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa maupun perangkat desa, jam kerja, hak cuti, hingga standar kesejahteraan aparatur desa.
E-Voting hingga Nomor Induk Pemerintah Desa
Salah satu terobosan dalam draf tersebut adalah pengenalan Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) sebagai identitas resmi bagi kepala desa dan perangkat desa definitif.
NIPD terdiri dari 28 digit dan berlaku selama pejabat tersebut masih menjabat.
Selain itu, Kemendagri juga membuka peluang penerapan e-voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Sistem pemungutan suara elektronik ini menggunakan teknologi smart card dengan syarat daerah memiliki kesiapan anggaran, infrastruktur, sumber daya manusia, serta dukungan tim teknis untuk menjamin keamanan proses pemungutan suara.
Draf aturan juga memperjelas struktur panitia Pilkades yang dibagi menjadi dua tingkat, yakni panitia tingkat desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia tingkat kabupaten/kota yang dibentuk oleh bupati atau wali kota.
Pilkades Serentak dan Calon Tunggal
Dalam rancangan tersebut, pelaksanaan Pilkades diarahkan dilakukan secara serentak pada hari yang sama di seluruh desa dalam satu kabupaten atau kota.
Sementara bagi daerah yang menggunakan sistem bergelombang, pelaksanaannya dibatasi maksimal empat kali dalam kurun delapan tahun.
Kemendagri juga mengatur mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.
Panitia diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari dan dapat diperpanjang kembali selama 10 hari apabila belum ada pendaftar tambahan.
Jika tetap hanya terdapat satu calon, pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan format dua kolom, yakni calon tunggal melawan kolom kosong.
Apabila kolom kosong memperoleh suara terbanyak, Pilkades dinyatakan batal dan jabatan kepala desa akan diisi oleh penjabat kepala desa hingga pemilihan berikutnya.
Syarat Calon Kepala Desa Diperketat
Draf Permendagri juga memperketat persyaratan pencalonan kepala desa. Calon diwajibkan berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, serta tidak pernah menjabat sebagai kepala desa lebih dari dua periode.
Selain itu, calon yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih hanya dapat mencalonkan diri apabila telah melewati masa lima tahun setelah selesai menjalani pidana dan secara terbuka mengumumkan status hukumnya kepada masyarakat.
Bagi petahana, salah satu syarat tambahan adalah melampirkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPPD) akhir masa jabatan yang telah ditelaah oleh Inspektorat Daerah.
Sementara anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun pendamping desa yang ingin maju sebagai calon kepala desa diwajibkan memperoleh izin tertulis dari instansi masing-masing dan bersedia mengundurkan diri apabila terpilih.
Pengangkatan Perangkat Desa Lebih Ketat
Tak hanya kepala desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa juga mengalami perubahan. Kepala desa tidak lagi dapat mengangkat perangkat desa secara sepihak.
Proses seleksi wajib melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan. Hasil seleksi kemudian dikonsultasikan kepada camat sebelum diajukan kepada bupati atau wali kota untuk memperoleh persetujuan akhir.
Setelah mendapat persetujuan tersebut, kepala desa baru dapat menerbitkan surat keputusan pengangkatan.
Begitu pula dalam proses pemberhentian perangkat desa. Kepala desa diwajibkan memperoleh rekomendasi tertulis dari camat dan persetujuan bupati atau wali kota.
Apabila prosedur tersebut diabaikan, bupati berwenang membatalkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan kepala desa.
Dorong Profesionalisme Pemerintahan Desa
Melalui rancangan Permendagri ini, Kemendagri berupaya menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Selain memperkuat sistem administrasi melalui penerapan NIPD, regulasi baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari proses pemilihan kepala desa, pengelolaan perangkat desa, hingga perlindungan terhadap hak-hak aparatur desa di seluruh Indonesia.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat