Kejati Jatim Bongkar Modus KUR Fiktif BNI Jember, Warga Diiming-imingi Bansos Lalu Dijadikan Debitur Bodong

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Kejati Jatim mengamankan para tersangka tindak pidana korupsi dengan modus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jember.
Kejati Jatim mengamankan para tersangka tindak pidana korupsi dengan modus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jember.

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap modus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jember.

Dalam kasus ini, ratusan warga diduga dijadikan debitur fiktif setelah identitas mereka dipinjam dengan dalih sebagai syarat memperoleh bantuan sosial (bansos).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur yang terkait dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, secara keseluruhan, penyidik menelusuri sekitar 900 penerima KUR dalam perkara tersebut.

"Penyidikan sementara mencatat setidaknya 158 debitur terkait dua collection agent yang telah menjadi tersangka. Secara keseluruhan, total penerima KUR yang ditelusuri mencapai sekitar 900 orang," kata Gede, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, para calon debitur yang diajukan sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program pembiayaan pemerintah.

Penyidik menemukan identitas warga diperoleh dengan modus menawarkan bantuan sosial. Korban diminta menyerahkan dokumen identitas dengan janji akan menerima bansos dan diberi imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Begitu pinjaman disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan beserta kartu ATM para debitur dikuasai oleh collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah diseragamkan.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Sementara itu, MFH yang menjabat sebagai Pemimpin BNI Cabang Jember periode 2021-2023 juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, MFH tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Jember dalam perkara lain.

Gede menyebut praktik tersebut diduga berlangsung dengan sepengetahuan MFH. Bahkan, ia diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pencairan kredit meski dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

"AO diperintahkan oleh MFH untuk tetap memproses agar pengajuan segera dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Selain diduga menyalahgunakan kewenangan, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent sebagai imbalan atas kelancaran pencairan KUR fiktif tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp12,59 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember sepanjang 2021-2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang berujung pada kredit macet massal. Akibatnya, dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima pembiayaan.

"Awalnya dari laporan masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana program tidak bisa bergulir lagi kepada masyarakat yang berhak," kata Gede.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026, sedangkan proses hukum terhadap MFH tetap berjalan meski yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara lain.

Kejati Jawa Timur juga memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal BNI lainnya yang diduga ikut memfasilitasi penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan.(ih/yh)