Sinung: “Identitas Daerah Harus Diperkuat”

Reporter : M Aris Effendi
Wakil Ketua DPRD Bondowoso dari Fraksi PDI Perjuangan, Sinung Sudrajat

 

Bondowoso, JatimUPdate.id,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Budaya Daerah pada Senin (10/3/2025) malam.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat identitas daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelestari seni dan budaya tradisional.

Wakil Ketua DPRD Bondowoso dari Fraksi PDI Perjuangan, Sinung Sudrajat, menegaskan bahwa setelah pengesahan ini, langkah berikutnya adalah sosialisasi dan penyesuaian melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar dapat segera diimplementasikan.

“Harapan kami, Raperda ini bisa menjadi penguat identitas daerah dan bermanfaat bagi masyarakat Bondowoso, terutama bagi para pelaku seni dan budaya tradisional,” ujar Sinung saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Bondowoso sebagai UNESCO Global Geopark

Lebih lanjut, Sinung menekankan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum yang memperkokoh status Bondowoso sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark, khususnya dari aspek situs budaya.

“Karakteristik suatu daerah yang semakin khas akan semakin menarik bagi wilayah sekitarnya,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kajian penyusunan Raperda ini, DPRD Bondowoso telah melakukan studi banding ke Mojokerto, yang dikenal sebagai pusat Kerajaan Majapahit di masa lampau.

Sinung menyebut bahwa Bondowoso memiliki kekayaan budaya yang lebih lengkap dibandingkan daerah lain, mulai dari peninggalan sejarah era kerajaan hingga pra-sejarah.

Baca juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

“Di Bondowoso, kita memiliki pusat situs megalitikum yang telah diresmikan pada 2018 oleh Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kita juga memiliki peninggalan sejarah klasik, kolonial, serta perjuangan kemerdekaan,” ungkapnya.

Sosialisasi dan Penguatan Identitas Budaya

Ke depan, DPR Bondowoso akan fokus pada sosialisasi dan pemberdayaan pelestari seni serta budaya.

Desa adat dan desa budaya yang memiliki kekhasan tersendiri juga akan mendapat perhatian dalam implementasi kebijakan ini.

Sebagai contoh, dalam penetapan baju adat daerah, Sinung menegaskan bahwa harus ada pakem yang berdasarkan kajian sejarah.

Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya

“Setelah baju adat daerah Bondowoso ditetapkan, barulah bisa disesuaikan dan dikreasikan sesuai perkembangan zaman,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa aspek historis tetap menjadi acuan utama, sementara improvisasi atau kreasi dapat dilakukan di kemudian hari sesuai kebutuhan zaman.

“Yang terpenting, pakemnya harus jelas dan berdasarkan kajian sejarah. Untuk improvisasi atau kreasi ke depannya itu urusan nanti,” pungkasnya.

Dengan adanya Raperda Pemajuan Budaya Daerah ini, diharapkan Bondowoso semakin dikenal sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya, sekaligus mampu memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi dan pariwisata. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru