Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi A DPRD Surabaya terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak.
Ketua Pansus Raperda, Muhammad Saifuddin, menegaskan pihaknya serius dalam merancang regulasi ini dengan melibatkan akademisi.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
"21 Maret ini kami mengundang Prof. Suparto Wijoyo. Poin yang disampaikan sangat mendasar, yakni tidak boleh ada warga negara yang tidak memiliki rumah layak huni," kata Saifuddin, Rabu (26/3)
Ia menekankan hunian layak bukan hanya komoditas saja, melainkan hak yang diatur konstitusi.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
Apalagi beber legislator Partai Demokrat itu, di tahun 2025 APBN tidak lagi menganggarkan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa).
“Di dalam Raperda ini kami atur skema rusunami (rumah susun milik), agar tidak membebani APBD maupun APBN. Skema ini akan melibatkan pihak swasta dan pengembang,” jelasnya.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
Menurutnya, Raperda ini juga mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan porsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tidak boleh ada kesenjangan. Harus ada keadilan bagi semua,” demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman