Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi A DPRD Surabaya terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak.
Ketua Pansus Raperda, Muhammad Saifuddin, menegaskan pihaknya serius dalam merancang regulasi ini dengan melibatkan akademisi.
Baca juga: Komisi B Desak Pemkot Surabaya Tertibkan Spa dan Sauna Plus-Plus, Jangan Cuma Diskotek
"21 Maret ini kami mengundang Prof. Suparto Wijoyo. Poin yang disampaikan sangat mendasar, yakni tidak boleh ada warga negara yang tidak memiliki rumah layak huni," kata Saifuddin, Rabu (26/3)
Ia menekankan hunian layak bukan hanya komoditas saja, melainkan hak yang diatur konstitusi.
Baca juga: Fathoni Lemahnya Pengawasan Perusahaan Penyalur ART Relasi Industrial Akan Rusak
Apalagi beber legislator Partai Demokrat itu, di tahun 2025 APBN tidak lagi menganggarkan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa).
“Di dalam Raperda ini kami atur skema rusunami (rumah susun milik), agar tidak membebani APBD maupun APBN. Skema ini akan melibatkan pihak swasta dan pengembang,” jelasnya.
Baca juga: Reses Aning Rahmawati Soroti Pengangguran hingga BPJS Nonaktif
Menurutnya, Raperda ini juga mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan porsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tidak boleh ada kesenjangan. Harus ada keadilan bagi semua,” demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman