Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko buka suara soal temuan es krim mengandung alkohol.
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa disikapi dengan penindakan sana. Namun perlu pendekatan yang menyeluruh.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Pemkot jangan hanya fokus pada represif. Edukasi, pembinaan, dan keterlibatan lintas sektor juga penting agar tidak menimbulkan keresahan berlebihan,” kata Yona saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/4).
Politisi Gerindra ini menyebut, langkah awal harus melakukan inspeksi lapangan oleh tim gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan. Kemudian hasilnya berdasarkan uji laboratorium, bukan asumsi label kemasan.
“Perlu pengujian kandungan alkohol secara ilmiah agar tidak menimbulkan simpang siur informasi. Harus ada data valid,” tegasnya.
Selain itu, Yona mengajak pelaku usaha diberi ruang edukasi utamanya bila pelanggaran terjadi tanpa unsur kesengajaan. Serta menyarankan Pemkot aktif sosialisasi aturan, termasuk soal batas maksimal alkohol pada makanan dan minuman.
“Kalau memang tidak ada niat jahat, utamakan pembinaan. Bantu mereka paham aturan. Jangan langsung ditindak seolah semua salah,” katanya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Terkait regulasi, Yona mendorong penguatan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Ia menyebut pengawasan di pusat perbelanjaan dan sentra kuliner harus diperketat secara berkala. “Evaluasi dan tegakkan Perda secara konsisten. Jangan tunggu viral dulu baru turun,” sentilnya.
Yona menekankan konsumen wajib dilindungi. Sehingga pelaku usaha wajib mencantumkan informasi kandungan alkohol secara transparan.
Yona juga didorong masyarakat aktif melapor jika menemukan kejanggalan. Maka dari itu, ia mengajak BPOM, OPD, dan elemen masyarakat duduk bersama kolaborasi melakukan penanganan agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
“Libatkan publik lewat kanal aduan resmi. Supaya pengawasan tidak hanya dari atas, tapi juga partisipatif. Ini bukan urusan dagang, tapi juga sensitif secara budaya dan agama. Harus ditangani hati-hati dan menyeluruh,” demikian Yona Bagus Widyatmoko.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Sebelumnya Satpol PP Kota Surabaya menyegel stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4). Hal itu diketahui saat influencer mengulas stan tersebut yang menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira. (*Roy).
Editor : Miftahul Rachman