Komisi A DPRD Surabaya Desak Pengelolaan Air Dikuasai Negara: PAD Bocor, Warga Dirugikan

Reporter : Ibrahim
RDP di Komisi A terkait pengelolaan air oleh pengembang

Surabaya,JatimUPdate.id – Polemik pengelolaan air bersih oleh pengembang swasta di kawasan elit Surabaya Barat memantik reaksi keras dari legislatif. Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (7/5), menyikapi laporan Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) yang menyebut adanya pelanggaran aturan dan potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan Pakuwon Jati, Graha Family, Royal Residence, serta instansi seperti BPSDA dan PDAM Surya Sembada, suasana sempat memanas saat dewan menyoroti praktik distribusi air yang dinilai di luar kendali negara.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

“Air adalah hajat hidup orang banyak. Kalau kita sepakat bahwa air harus dikuasai negara, maka seluruh kawasan termasuk yang dikelola pengembang harus segera diserahkan ke PDAM,” tegas Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, saat memimpin jalannya rapat.

Menurut Yona, pihaknya bakal turun langsung ke lapangan pada Juni 2025 untuk memverifikasi kondisi di lapangan sebagai dasar pengambilalihan teknis oleh PDAM.

Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyebut praktik jual-beli air oleh pengembang telah melanggar PP Nomor 122 Tahun 2015.

Ia menyoroti tarif air yang dipatok swasta bisa mencapai Rp10.000 per meter kubik, jauh di atas tarif PDAM yang hanya Rp2.000.

“Kalau dibiarkan, PAD terus bocor. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi berpotensi jadi ladang korupsi,” ujarnya.

Perwakilan BPSDA, Sari, menambahkan Perwali Surabaya Nomor 133 Tahun 2022 sudah mengatur tarif resmi.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pihak swasta yang menjual air melebihi harga ketentuan.

Dari pihak pengembang, perwakilan Pakuwon dan Royal Residence berdalih pengelolaan air dilakukan untuk menjawab kekosongan layanan PDAM di masa lalu.

Mereka mengklaim sebagian kawasan sudah bekerja sama dengan PDAM, namun data pasokan dan kontribusi ke negara belum disampaikan secara transparan.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyatakan potensi peningkatan PAD sangat besar jika pengelolaan air sepenuhnya berada di bawah PDAM.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Menurutnya, PDAM memiliki sistem subsidi silang yang adil bagi seluruh warga, tidak seperti pengembang yang hanya berorientasi komersial.

“Kami siap ambil alih. Tapi pengalihan jaringan dan aset harus diselesaikan secara hukum dan administratif,” katanya.

Anggota Komisi A, Muhaimin, menambahkan bahwa ketimpangan distribusi air selama ini telah menciptakan ketidakadilan sosial. Ia menegaskan, tidak boleh ada warga yang diperlakukan sebagai konsumen kelas dua hanya karena tinggal di luar kawasan elite.

“Jangan sampai PAD kita stagnan, sementara pengembang menikmati keuntungan dari kebutuhan dasar rakyat,” ucapnya lantang.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru