DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
DLHK Kab. Sidoarjo grebek lokasi pembuangan sampah liar yang disinyalir sebagai TPA ilegal di Desa Trompoasri, Selasa (14/4/2026). Dan langsung ditutup.
DLHK Kab. Sidoarjo grebek lokasi pembuangan sampah liar yang disinyalir sebagai TPA ilegal di Desa Trompoasri, Selasa (14/4/2026). Dan langsung ditutup.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menggerebek lokasi pembuangan sampah liar yang disinyalir sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal di Desa Trompoasri, Selasa (14/4/2026).

Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mendapati tumpukan sampah menggunung yang mencemari lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan warga sekitar.

Sidak dilakukan bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat dari Polsek dan Koramil setempat guna memastikan penanganan berjalan terpadu lintas sektor.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Ia menegaskan, mulai saat ini lokasi tersebut resmi ditutup untuk umum, terutama bagi pembuang sampah dari luar wilayah.

“Kami tutup sementara sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan hanya diprioritaskan bagi warga Desa Trompoasri melalui sistem baru yang akan disiapkan. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya,” ujar Arif.

Menurut Arif, kondisi kumuh yang terjadi dipicu oleh belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa. Hal ini menyebabkan sampah menumpuk tanpa pengolahan yang jelas.

Sebagai langkah jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Dengan fasilitas tersebut, diharapkan warga tidak lagi membuang sampah ke lokasi liar.

Sementara itu, mantan Kepala Dusun Bendungan Trompoasri, Rofiq, menyebut sebagian besar sampah yang ditemukan merupakan limbah plastik sisa industri.

Pihaknya kini berkoordinasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi asal perusahaan yang membuang limbah tersebut.

“Kami bekerja sama dengan DLHK agar bisa diketahui dari perusahaan mana sampah ini berasal. Harapannya, pengelolaannya nanti lebih jelas dan bisa ditangani melalui desa atau BUMDes,” kata Rofiq.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas pemilahan sampah oleh warga sekitar.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat agar sampah bernilai jual dapat dimanfaatkan.

“Warga dilibatkan untuk memilah sampah. Ini juga menjadi peluang kerja melalui BUMDes, sehingga sampah tidak hanya menumpuk, tetapi bisa dikelola,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengakui persoalan sampah di wilayahnya kini sudah berada pada titik kritis.

Ia menyebut, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi justru mangkrak selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Menurutnya, fasilitas yang dibangun pada masa kepala desa sebelumnya belum dapat difungsikan karena keterbatasan infrastruktur dan belum adanya pengelola yang siap.

“Kendalanya ada pada kesiapan pengelola dan peralatan pendukung yang belum tersedia. Itu sebabnya TPST belum bisa difungsikan hingga sekarang,” jelas Suyanto.(ih/roy)

 

DLHK Kab. Sidoarjo grebek lokasi pembuangan sampah liar yang disinyalir sebagai TPA ilegal di Desa Trompoasri, Selasa (14/4/2026). Dan langsung ditutup.