Tuban, JatimUPdate.id – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Tuban bersama Pemda menggelar kegiatan road show sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 20 kecamatan di kebupaten setempat.
Baca juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Sebuah program nasional strategis yang diinisiasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan berbasis desa.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju terbentuknya koperasi desa sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.
Kegiatan yang berlangsung selama satu minggu lebih tersebut dihadiri oleh para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur lembaga desa dari masing-masing desa, yakni 311 desa yang tersebar di Kabupaten Tuban.
Selain itu kades yang ditunjuk telah mengikuti sosialisasi serupa di tingkat provinsi. Dalam arahannya, Koordinator TAPM Tuban, Harun Prsetyo, sebagamana rilis Humas TPP Kabupaten Tuban yang diterima Redaksi JatimUPdate.id pada Jumat pagi (09/05/2025).
Harun juga menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen desa dalam menyukseskan program ini.
“Program ini adalah mandat nasional. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita sukseskan bersama. Namun kita tidak boleh gegabah. Diperlukan persiapan matang dan kajian komprehensif karena anggarannya besar dan pengelolaannya pun tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Harun juga berharap forum ini menjadi awal yang produktif bagi diskusi lintas desa, sehingga dapat terbangun sinergi yang kuat.
Harun yang juga aktivis GP Ansor Pusat itu menekankan pentingnya peran BPD dalam mendampingi proses ini secara aktif dan konstruktif.
“Nanti pendamping bersama Kabid Koperasi akan mendampingi penyelanggaraan Musdes Khusus (Musdessus). Sehingga pembentukan koperasi tidak terjadi kesalahan dalam memahami regulasi. Karena murni bahwa program ini diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Perlu diketahui bahwa, program apapun yang turun dari pemerintah, nanti melalui koperasi,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Harun menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dalam rangka menangani krisis global, yang mana ujung tombaknya ekonomi di desa, maka Presiden mengintruksikan adanya Koperasi Desa Merah Putih dengan inpres 9 tahun 2025
"Harapannya desa tetap kuat dan tetap sejahtra sengingga ketahanan pangan terjaga. BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih berkolaborasi, bersinergi dalam rangka memajukan, memandirikan dan mensejahterakan desa beserta warganya. Ini adalah bagian implementasi Asta Cita no 6," tegas Harun.
Peran Pemerintah Desa dalam Koperasi
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Tuban Abdul Afif turut memberikan pemaparan teknis mengenai dasar hukum dan mekanisme pendirian koperasi desa. Ia menjelaskan bahwa meskipun prinsip koperasi tetap berlandaskan asas "dari, oleh, dan untuk anggota", Koperasi Merah Putih memiliki kekhasan tersendiri karena di dalamnya terdapat peran aktif pemerintah desa.
“Pemerintah desa bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi menjadi bagian integral dari struktur koperasi. Ini memungkinkan keterlibatan lebih besar dalam pengelolaan dana dan program-program yang akan dijalankan,” jelasnya.
Disebutkan pula bahwa saat ini terdapat enam regulasi utama yang menjadi dasar hukum pendirian Koperasi Merah Putih, termasuk aturan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan badan hukum koperasi. Pemerintah berharap koperasi ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa, di mana Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kembali kepada anggota koperasi.
Baca juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
“Instruksi presiden bahwa Koperasi sebagai pilar ketahanan pangan desa
Koperasi Merah Putih bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan bagian dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia. Presiden menghendaki agar ketahanan pangan dimulai dari desa, dengan koperasi sebagai instrumen utama dalam pendistribusian program dan penguatan ekonomi lokal,” tandasanya.
Lebih lanjut Afif menuturkan, untuk itu seluruh desa di Kabupaten Tuban diminta segera melakukan kajian potensi desa, baik dari sisi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM), sebagai dasar pembentukan koperasi.
Kajian ini akan menentukan sektor unggulan yang bisa dikembangkan melalui koperasi, seperti pertanian, peternakan, perikanan, atau industri rumahan.
“Setiap program pemerintah ke depan, apapun itu bentuknya, akan diarahkan melalui koperasi desa. Maka keberadaannya harus kuat secara kelembagaan dan sehat secara manajerial,” pungkasnya.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (08/05/2025) di kecamatan Grabah dihadiri oleh unsur Muspika, Camat, Danramil, kapolsek serta kades dan perangkat desa serta BPD. Hari juga Tim TPP Kabupaten Tuban. (wb/ulul azmi/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat