Legalitas vs Legitimasi

Reporter : Ibrahim
Hadi Prasetyo Pemerhati Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Budaya, Tinggal Di Jawa Timur

 

Oleh: Hadi Prasetyo

Baca juga: Seni Berkhianat

Pemerhati Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Budaya, Tinggal Di Jawa Timur

Surabaya, JatimUPdate.id : Isu legalisasi vs legitimasi dalam politik kekuasaan selalu tarik ulur.

Legalisasi dipakai untuk mempertahankan kekuasaan (walau penuh rekayasa manipulatif) karena kekuasaan juga membawahi sistem hukum, baik langsung maupun tidak langsung, tetapi tetap mempunyai kemampuan kooptasi.

Yang menarik adalah justru jika rekayasa manipulasi dilakukan pada tingkat konstitusi, persoalannya jadi panjang dan beresiko.

Disebut ‘rekayasa atau penyesuaian’ karena tema berjudul ‘perubahan konstitusi’ akan melibatkan seluruh rakyat secara langsung (semacam referendum, dan itu mustahil dilakukan. Maka ‘penyesuaian konstitusi’ diambil pada titik ‘soal tafsir’ terhadap salah satu pasal, dan itu dilakukan hanya oleh satu lembaga bernama “Mahkamah Konstitusi” yang relatif mudah untuk ‘dipaksa’ apalagi dalam ekosistem ‘kolusi dan nepotisme’ yang kuat.

Penyesuaian konstitusi (melalui tafsir pasal tertentu) dapat ditemukan pada kasus studi di Indonesia tahun 2024 tentang batasan umur calon presiden/wakil presiden; dan rakyat semua mengetahui ‘case study’ ini,

Penyesuaian konstitusi yang dilakukan oleh elit sistem kekuasaan (oligarkis) saat itu, tentu terkait dengan hal yang paling mendasar.

Jelas bukan untuk kesejahteraan rakyat banyak, tetapi terang-terangan untuk keberlanjutan elit memegang sistem kekuasaan yang menghadapi kegamangan ‘potensi kalah’ dalam kontestasi demokrasi.

Pada saat itu telah terjadi ‘sengketa hukum’ yang akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa ada proses tidak etis (curang?) dalam keputusan sehingga berakibat sanksi terhadap Ketua MK; tetapi keputusan MK tetap ‘sah/legal’.

Penyesuaian ‘tafsir’ konstitusi ‘dikunci’ pada aspek legalitas saja.
Penyesuaian konstitusi ternyata hanya titik pijak legalitas, tetapi operasionalisasinya tentu menggunakan pendekatan intimidatif dan represif (terselubung) untuk mencapai tujuan utama dari ‘penyesuaian konstitusi’.

Dan itu soal misi operasi khusus yang mudah, dalam situasi masyarakat yang miskin, hidup pas-pasan, banyak pengangguran, banyak yang tersangkut dugaan pidana dan atau skandal, juga dalam trend psikologi masyarakat yang ingin kekayaan dan jabatan yang instan (karena dorongan modernisasi peradaban yang hedonis dan materialistis dalam dunia liberal penuh persaingan).

Yang jelas masyarakat kemudian terpolarisasi pada sisi yang berseberangan. Ada kelompok yang merujuk pada legalitas, ada kelompok yang merujuk pada legitimasi atas dasar azas kejujuran, etika hukum, transparansi dan akuntabilitas demokrasi.

Pihak yang pro-legitimasi ‘terpaksa diam’ karena tekanan aspek legalitas yang bisa menjadi landasan apapun termasuk intimidasi dan represi. Dalam perjalanan waktu, ketika ekosistem hukum mulai berubah karena kesadaran masyarakat yang baru bangkit, dan dipicu oleh ‘terbukanya kotak pandora skandal’ korupsi besar-besaran, kolusi dan nepotisme yang beraroma ‘konspirasi’ sistemik, masif dan terstruktur, maka kubu pro-legitimasi menemukan momentum untuk ‘membuka ruang keadilan publik’.

Pada titik ini terjadi dilema nasional yang berpotensi ‘chaos nasional’ yang terpicu oleh ketegangan antara “legalitas vs legitimasi”. Yang menarik untuk pembelajaran ‘melek politik’ adalah bagaimana kira-kira akhir cerita menegangkan ini secara teoritik?.
Inti Ketegangan

Legalitas, berbasis pada kepatuhan formal terhadap hukum positif (UU, konstitusi) yang ditetapkan oleh penguasa. Kekuasaan menggunakan aparatus hukum yang dikontrolnya untuk "mengukuhkan" tindakannya secara formal.

Legitimasi, berbasis pada penerimaan, pengakuan, dan persepsi masyarakat tentang keadilan, kejujuran, etika, transparansi, dan akuntabilitas kekuasaan. Ini adalah ‘moral authority’ atau ‘social license to operate’.
Menurut Max Weber dalam teori Otoritas Legal-Rasional dijelaskan kekuasaan modern yang ideal adalah yang berbasis hukum.

Namun, ketika penguasa mengontrol lembaga pembuat dan penafsir hukum (termasuk konstitusi), akan terjadi distorsi. Hukum bukan lagi sarana netral, melainkan alat rekayasa (manipulation) untuk mengesahkan kekuasaan (melalui legalisasi), meski bertentangan dengan nilai-nilai keadilan substansial.

Menurut Jürgen Habermas dalam teori Ruang Publik dan Kolonisasi Dunia-Kehidupan, mengkritik bagaimana sistem kekuasaan (politik, ekonomi) dapat "mengkolonisasi" ranah publik dan nilai-nilai kehidupan (seperti etika, kejujuran).

Mekanisme demokrasi (pemilu, parlemen, hukum) yang seharusnya menjadi saluran legitimasi, justru dikooptasi untuk melayani kepentingan kekuasaan itu sendiri, merusak transparansi dan akuntabilitas.

Manipulasi di tingkat konstitusi adalah bentuk puncak kooptasi ini, mengubah aturan main dasar demi melanggengkan kekuasaan.

Polarisasi Masyarakat

Ketegangan legalitas-legitimasi ini memecah masyarakat menjadi kubu yang taat pada legalitas formal(meski hasil rekayasa) vs kubu yang menuntut legitimasi substansial (berbasis etika, kejujuran, akuntabilitas).

David Easton dalam teori Sistem Politik, melihat legitimasi sebagai input krusial bagi stabilitas sistem. Ketika tuntutan legitimasi (input) secara konsisten diabaikan atau dimanipulasi oleh penguasa, dan saluran-saluran penyampaian aspirasi (seperti pemilu, peradilan, media) dianggap tidak lagi kredibel (buntu), maka terjadi akumulasi kekecewaan massal.

Sistem kekuasaan akan kehilangan dukungan (support).

Konsekuensi jalan buntu legitimasi adalah terjadinya delegitimasi kekuasaan. Ketika ketidakpuasan tak tersalurkan secara damai dan institusional, potensi chaos (kerusuhan, revolusi) akan meningkat sebagai bentuk ‘koreksi ekstra-institusional’.

Namun, ekosistem hukum dan politik bisa saja berubah. Niklas Luhmann mengajukan teori ‘autopoiesis’ dimana ia melihat masyarakat sebagai sistem sosial yang kompleks dan selalu beradaptasi.

Kesadaran masyarakat yang meningkat (kesadaran hukum kritis, tuntutan etika, tekanan internasional, peran media/sipil) dapat menjadi faktor pendorong perubahan. Meskipun lambat dan bertahap, tekanan sosial yang kuat dapat memaksa sistem hukum dan politik untuk mereformasi diri, memulihkan koherensi antara legalitas dan legitimasi, atau bahkan bisa memunculkan rezim baru.

Baca juga: Titi Kala Mangsa

Kemunduran Demokrasi

Ketegangan legalitas (formal) vs legitimasi (substansial) adalah jantung krisis politik kekuasaan otoriter dan atau negara yang mengalami demokratisasi yang mundur (democratic backsliding). Manipulasi hukum, terutama di tingkat konstitusi, adalah alat ampuh penguasa untuk mempertahankan diri secara "legal", tetapi sekaligus merusak fondasi legitimasi moralnya.

Polarisasi adalah dampak langsung. Chaos menjadi risiko ketika krisis legitimasi mencapai titik puncak dan saluran-saluran institusional dianggap gagal.

Namun, dinamika masyarakat dan kesadaran yang terus berkembang menawarkan potensi perubahan ekosistem hukum dan politik menuju titik keseimbangan baru, meski seringkali membutuhkan waktu, perjuangan, dan tekanan yang besar.

Kunci kestabilan jangka panjang terletak pada kemampuan sistem untuk menyelaraskan legalitas dengan legitimasi berbasis etika, kejujuran, dan akuntabilitas.

Mungkin Ada Harapan

Pada situasi ‘democratic backsliding’ untuk kasus Indonesia (misalnya) yang menjadi kunci adalah Lembaga MPR, yang terdiri atas DPR dan DPD.

Adanya petisi kubu-pro-legitimasi kepada DPR-MPR untuk impeachement terhadap Wakil Presiden, dihadapkan pada strategi pro-legalitas yang jika impeachment dilakukan didorong ‘satu paket’, artinya kalau Wakil Presiden dianggap tidak sah, Presiden juga seharusnya demikian.

Ditinjau dari konsep konstitusionalisme positivistik (legalisme formalis) dan konstitusionalisme substantif, dorongan impeachment ‘satu paket’ didasarkan pada teori positif hukum (Hans Kelsen).

Argumen "tidak bisa salah satu" didasarkan pada penafsiran literal dan formal terhadap ketentuan konstitusi/UUD mengenai impeachment, posisi Wapres, dan hubungan institusional Presiden-Wapres.

Mereka menekankan ‘kepastian hukum’ dan ‘keamanan yuridis. Mengubah atau menafsirkan prosedur di luar bunyi teks yang rigid dianggap membahayakan stabilitas sistem dan melanggar prinsip ‘supremasi konstitusi’ dalam bentuknya yang paling tekstual.

Impeachment dilihat semata-mata sebagai mekanisme hukum konstitusional yang prosedurnya harus dipatuhi secara ketat.

Kubu Pro-Legitimasi (hanya Wapres), pendekatan ini cenderung mengadopsi perspektif ‘konstitusionalisme substantif’.

Mereka melihat konstitusi bukan hanya sebagai dokumen hukum kaku, tetapi sebagai kerangka yang menjunjung ‘nilai-nilai dasar’ (seperti kecakapan pemerintahan, akuntabilitas, kesejahteraan rakyat).

Baca juga: Seruan Ditengah Banjir Kebohongan

Tuntutan impeachment khusus Wapres, terutama berdasarkan kapasitas intelektual (yang menyangkut ‘kompetensi substantif’ untuk menjalankan tugas jika Presiden berhalangan), berusaha menerjemahkan ‘tuntutan legitimasi sosial’ (ketidakpercayaan publik terhadap kapasitas Wapres) ke dalam mekanisme hukum yang ada.

Mereka berargumen bahwa kepatuhan buta pada formalitas tanpa mempertimbangkan ‘jiwa dan tujuan konstitusi’ (teleological interpretation) justru dapat merusak legitimasi sistem itu sendiri.

Berdasarkan konsep legitimasi Weberian, kubu pro-legalitas memakai argumen bersifat instrumental: mengikuti prosedur baku adalah cara paling rasional dan terukur untuk menyelesaikan sengketa politik, terlepas dari desakan publik yang spesifik.

Sedangkan kubu pro-Legitimasi: Penekanan pada kapasitas intelektual Wapres menyentuh aspek lain dari legitimasi Weberian, yaitu legitimasi rasional yang terkait dengan kompetensi.

Jika publik mempersepsikan Wapres tidak kompeten (terutama dalam skenario kritis seperti penggantian Presiden), maka legitimasi kognitif (pengakuan atas kapabilitas) sistem tersebut terancam. Kubu ini berargumen bahwa legitimasi legal-formal saja tidak cukup; ia harus didukung oleh legitimasi performatif (keyakinan bahwa pemimpin mampu memerintah secara efektif).

Mengabaikan isu kompetensi ini demi formalitas prosedural dianggap menggerogoti fondasi rasional sistem.
Merujuk konsep Sistem Politik (David Easton), petisi masyarakat mewakili input berupa tuntutan (demands) ke dalam sistem politik (DPR sebagai bagian dari authoritative structures).

Kubu Pro-Legalisasi, memandang input ini harus diproses secara ketat melalui saluran konstitusional yang sudah ada ("gatekeepers").

Mereka khawatir penyimpangan dari prosedur baku untuk memenuhi satu tuntutan spesifik (impeach Wapres saja) dapat membuka pintu bagi ketidakstabilan jangka panjang dan melemahkan aturan main. Fokus mereka pada kelangsungan sistem sesuai desain formal.

Kubu Pro-Legitimasi: Memandang input petisi sebagai ekspresi krisis legitimasi yang nyata terhadap satu figur (Wapres). Mengabaikan atau tidak mampu merespons input substantif ini secara memadai (dengan hanya bersembunyi di balik formalitas "paket") dianggap sebagai kegagalan konversi (conversion failure) oleh sistem.

Kegagalan ini berisiko menumpuk ketidakpuasan dan mengurangi dukungan difus (diffuse support) bagi sistem politik secara keseluruhan, meski mungkin mempertahankan dukungan spesifik (specific support) dari kelompok tertentu. Mereka menekankan fungsi responsivitas sistem.

Situasi "Constitutional Hardball" (Mark Tushnet), terjadi ketika aktor politik (baik penguasa maupun oposisi/masyarakat) memanfaatkan aturan konstitusi secara agresif, mendorong penafsiran sampai ke batasnya, atau bahkan melampaui norma konvensi yang tak tertulis, untuk mencapai tujuan politik substantif.

Sebagai penutup tulisan, pada akhirnya dispute legalitas dan legitimasi kembali pada sila ke-4 : “kerakyatan dipimpin hikmat kebijaksanaan…”.

Dan ini butuh kejujuran dan integritas orang banyak (di MPR), sementara persoalan timbul justru karena (hanya) seorang penguasa (inspirator ‘penyesuaian tafsir konstitusi’) yang menganggap dirinya sendiri jujur-berintegritas.

Tetapi itu bisa diuji dari berbagai skandal KKN yang muncul dari kotak pandora yang telah terbuka dihadapan rakyat. Kejujuran yang akan diuji di dunia dan di akherat. Wallahualam. (roy/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru