Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), saya menyampaikan pandangan mengenai berita Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Jadwal Pemilu Nasional (meliputi Pilpres, DPR RI, DPD RI) dengan Pemilu Daerah (meliputi Pilkada dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) yang akan dilaksanakan dengan jeda 2 Tahun Pasca Pilpres.
Pandangan saya Zuli Hendriyanto Syahrin, merupakan cerminan dari kepedulian terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola Pemilu di Indonesia
*Kewenangan MK Menentukan Jadwal Pemilu Terpisah 2 Tahun Pasca Pilpres*
Sebagai WNI yang mengamati dinamika politik dan hukum di negara ini, saya melihat keputusan MK ini dari dua lensa utama: batasan kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif, serta implikasi praktis dan efektivitas dari jadwal Pemilu yang diatur demikian.
1.Menyoroti Batasan dan Lingkup Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Poin pertama yang fundamental bagi saya adalah legitimasi dan koridor kewenangan MK dalam mengambil keputusan yang bersifat sangat teknis seperti jadwal Pemilu. MK sebagai Penafsir Konstitusi, Bukan Pembentuk Undang-Undang: Fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti MK adalah "penjaga konstitusi" yang memastikan bahwa regulasi yang dibuat DPR RI dan Pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Namun, ketika MK memutuskan detail yang sangat spesifik seperti jeda waktu 2 tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, ini memunculkan pertanyaan serius: Apakah MK sedang menciptakan norma baru? Penentuan jadwal Pemilu adalah domain lembaga legislatif (DPR RI bersama Pemerintah) yang merumuskan undang-undang, dan lembaga eksekutif (KPU) sebagai pelaksana teknis.
2.Risiko Ultra Petita dan Infiltrasi ke Ranah Legislatif
- Jika putusan MK melampaui apa yang dimohonkan oleh pemohon (bersifat ultra petita) atau secara eksplisit menetapkan jadwal yang seharusnya lahir dari proses legislasi, ini bisa mengaburkan batas-batas pembagian kekuasaan (trias politika).
- Sebagai WNI, saya menuntut adanya argumentasi konstitusional yang sangat kuat dan transparan dari MK mengapa jeda 2 tahun ini adalah keharusan konstitusional, bukan sekadar opsi kebijakan yang dianggap lebih baik atau hanya arahan umum untuk ditindaklanjuti DPR RI. Jika tidak dijelaskan dengan gamblang, hal ini bisa menimbulkan persepsi bahwa MK telah "mengintervensi" atau "mengambil alih" peran lembaga lain, yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap prinsip checks and balances itu sendiri.
3.Implikasi pada Kepastian Hukum
Meskipun putusan ini mungkin bertujuan baik, penetapan jadwal teknis oleh MK bisa jadi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak segera direspons dengan revisi undang-undang yang relevan oleh DPR RI. Kejelasan dan kepastian hukum adalah kunci agar semua pihak penyelenggara, peserta, dan pemilih memiliki pedoman yang pasti dan tidak ada multitafsir.
*Menganalisis Manfaat dari Jeda 2 Tahun Pasca-Pilpres*
Terlepas dari perdebatan kewenangan, saya juga menganalisis potensi dampak positif dari penjadwalan ini terhadap dinamika politik dan pemerintahan di Indonesia.
*Potensi Manfaat yang Diharapkan:*
1.Peningkatan Fokus dan Stabilitas
Pemerintahan:
Baca juga: Kata Pengamat, Ini Plus Minusnya Putusan MK 60
- Pemerintah Pusat: Dengan jeda 2 tahun, Presiden dan kabinetnya akan memiliki waktu yang cukup untuk konsolidasi, merumuskan kebijakan, dan mengimplementasikan program-program strategis nasional tanpa langsung dibayangi oleh hiruk-pikuk Pilkada. Ini bisa meningkatkan efektivitas dan stabilitas pemerintahan di awal masa jabatannya, memungkinkan mereka fokus pada prioritas pembangunan.
- Pemerintah Daerah: Kepala daerah terpilih (Gubernur, Bupati, Wali Kota) juga bisa memiliki ruang gerak lebih luas untuk fokus pada visi-misi pembangunan lokal mereka, tanpa terlalu terpengaruh oleh dinamika politik nasional yang biasanya menyertai Pemilu serentak. Ini penting untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan isu-isu lokal mendapatkan perhatian proporsional.
2.Mengurangi Kelelahan Demokrasi:
- Bagi Penyelenggara Pemilu: Beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama petugas di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sangatlah berat dalam Pemilu serentak. Pemisahan jadwal dan jeda 2 tahun akan memberikan ruang bernapas, persiapan yang lebih matang, dan secara signifikan mengurangi risiko kesalahan serta menjaga kesehatan fisik dan mental petugas. Tragedi petugas KPPS yang kelelahan dan meninggal dunia pasca Pemilu serentak harus menjadi pelajaran dan dihindari di masa depan.
- Bagi Pemilih: Masyarakat juga akan terhindar dari kebingungan dan kelelahan mencoblos terlalu banyak surat suara (Pilpres, DPR RI, DPD RI, Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota) secara bersamaan. Jeda ini memungkinkan pemilih untuk lebih fokus dan rasional dalam mempelajari visi-misi calon serta isu-isu di setiap tingkatan Pemilu, meningkatkan kualitas partisipasi.
3.Peningkatan Kualitas Pilihan Politik:
- Dengan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang terpisah, perhatian pemilih tidak akan terlalu terpecah. Mereka dapat lebih mendalam memilih Presiden dan anggota legislatif di tingkat nasional berdasarkan isu-isu makro dan kapasitas kepemimpinan, dan kemudian lebih seksama memilih kepala daerah serta anggota DPRD berdasarkan isu-isu lokal, rekam jejak, dan relevansi dengan masalah di daerah mereka. Ini diharapkan dapat mengurangi "efek ekor jas" (dimana popularitas Calon Presiden sering mendongkrak suara calon legislatif dari partai yang sama di tingkat bawah) dan menghasilkan pemimpin serta wakil rakyat yang lebih berkualitas di setiap tingkatan.
*Potensi Tantangan yang Perlu Diantisipasi:*
1. Peningkatan Biaya Penyelenggaraan: Mengadakan dua kali Pemilu, meskipun lebih sederhana per sesi, secara total berpotensi memakan anggaran negara yang lebih besar dibandingkan satu Pemilu serentak. Pemerintah harus menjelaskan secara transparan efisiensi yang didapat dan memastikan alokasi dana yang memadai tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
Baca juga: KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK, Ambil Langkah-Langkah Strategis
2. Suasana Politik Abadi: Meskipun ada jeda, siklus Pemilu tidak benar-benar berhenti. Setelah Pilpres, perhatian publik akan segera beralih ke persiapan Pilkada. Ini bisa berarti atmosfer politik elektoral yang terasa lebih panjang dan berkesinambungan, berpotensi mengganggu fokus pembangunan jika tidak dikelola dengan baik oleh semua pihak, baik pemerintah maupun partai politik.
3. Kebutuhan Revisi Undang-Undang yang Cepat dan Tepat: Keputusan MK ini akan menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU Pemilu yang relevan. Proses ini harus dilakukan dengan cermat, tanpa terburu-buru, dan melibatkan partisipasi publik yang luas agar tidak ada celah hukum atau kontroversi baru di kemudian hari. Transparansi dalam proses legislasi ini juga krusial.
*Kesimpulan*
- Sebagai Warga Negara Indonesia, saya pada dasarnya mendukung setiap langkah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, efisiensi tata kelola negara, dan kesejahteraan rakyat. Pemisahan jadwal Pemilu dengan jeda 2 tahun pasca-Pilpres, jika diterapkan dengan baik dan sesuai dengan koridor konstitusi, memiliki potensi besar untuk mencapai tujuan tersebut.
- Namun, dukungan ini selalu disertai dengan catatan kritis yang kuat terhadap batas-batas kewenangan MK. Saya berharap MK, dalam setiap putusannya, senantiasa menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak melampaui batas konstitusionalnya dan tetap menjunjung tinggi prinsip checks and balances antarlembaga negara.
- Transparansi dan penjelasan konstitusional yang kokoh mengenai dasar pengambilan keputusan, terutama yang bersifat teknis seperti penetapan jadwal, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga utama konstitusi kita. Pada akhirnya, semua Putusan ini harus bermuara pada kepentingan terbaik rakyat Indonesia demi terciptanya Pemilu yang Jurdil dan Pemerintahan yang efektif serta berintegritas.
Terima Kasih
Jakarta, 30 Juni 2025
Editor : Redaksi