Implikasi Putusan MK: Pemisahan Pemilu

Reporter : -
Implikasi Putusan MK: Pemisahan Pemilu
Hadi Prasetyo Pemerhati Masalah Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi dan Budaya


Oleh: Hadi Prasetyo

Pemerhati Masalah Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi dan Budaya

Baca Juga: Anatomi Moral Ditengah Krisis Etika Publik

Surabaya, JatimUPdate.id : Putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional (Pemilu Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Pemilu Gubernur/Bupati/Walikota, DPRD) dengan jeda 2-2.5 tahun memiliki implikasi teoritis yang signifikan terhadap 3 aspek, yaitu: sistem kekuasaan di Indonesia; sistem perencanaan pembangunan dan kebijakan fiskal.

Berikut ini analisisnya secara teoritik.

Pemisahan Mandat (Divided Mandate)
Pemilu terpisah menyebabkan pemilih memberikan mandat terpisah untuk tingkat nasional dan lokal pada waktu yang berbeda.

Hal ini membuka peluang terbentuknya konfigurasi kekuasaan yang berbeda di pusat dan daerah.

Partai atau koalisi yang menang di tingkat nasional belum tentu menang di tingkat lokal 2-2.5 tahun kemudian, atau sebaliknya.

Ini mencerminkan preferensi pemilih yang mungkin berbeda untuk isu nasional vs lokal.

Penajaman Akuntabilitas Vertikal
Hubungan pertanggungjawaban antara pemilih dengan wakil/pejabat terpilih. Pemilih diharapkan lebih mudah menilai kinerja pejabat/ pemerintahan di satu tingkat (nasional atau lokal) secara terpisah.

Pemilu Nasional menjadi ‘semacam pertanggungjawaban khusus’ terhadap pemerintahan pusat dan kinerja DPR/DPD.

Sebaliknya pemilu Lokal menjadi ‘pertanggungjawaban khusus’ terhadap pemerintahan daerah dan kinerja DPRD. Pemisahan pemilu memaksa pemilih dan pemimpin lebih spesifik dalam menilai/mempertanggungjawabkan kinerja.

Seperti dua ujian terpisah: satu untuk matematika (nasional), satu untuk seni (daerah). Nilainya tidak dicampur! Pusat tidak bisa ‘menyalahkan’ kinerja pusat dan pusat tidak serta merta dapat ‘menyalahkan kinerja daerah.

Akuntabilitas diharapkan lebih jelas dan terfokus.

Reduksi "Coat-Tail Effect"
Fenomena di mana popularitas kandidat level tinggi (terutama Presiden) menarik suara untuk kandidat/kekuatan politik sejenis di level lebih rendah dalam pemilu serentak.

Dengan pemisahan, daya tarik figur nasional (Presiden) diperkirakan berkurang signifikan dalam memengaruhi hasil pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Pemilih diharapkan lebih fokus pada isu, program, dan kualitas kandidat lokal itu sendiri. Ini memperkuat otonomi politik daerah.

Perubahan Dinamika Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung, terpisah dari legislatif.

Implikasinya stabilitas eksekutif pusat masa awal, presiden terpilih mendapat "masa tenang" politik sekitar 2 tahun sebelum Pemilu Lokal, memungkinkan fokus pada kebijakan nasional tanpa terlalu terganggu siklus elektoral lokal.

Ada potensi fragmentasi kekuasaan, jika hasil Pemilu Lokal menunjukkan dominasi partai oposisi atau koalisi berbeda di banyak daerah, Presiden dan pemerintah pusat bisa menghadapi legislatif nasional yang masih koalisi pendukung, tetapi kepala daerah dan DPRD yang banyak dikuasai oposisi.

Ini berpotensi menciptakan "divided government" vertikal, mempersulit koordinasi pusat-daerah dan implementasi kebijakan nasional di daerah.

Ada semacam ujian koalisi nasional, dimana kekuatan koalisi pendukung Presiden di DPR akan diuji ketahanannya menjelang dan pasca Pemilu Lokal, terutama jika hasilnya buruk bagi partai-partai koalisi di daerah.

Penguatan Otonomi Daerah (Secara Politik)

Pemilu terpisah memberi implikasi penyerahan wewenang pemerintahan yang lebih tebal kepada daerah otonom.

Pemilihan kepala daerah yang terpisah dan fokus pada isu lokal diharapkan menghasilkan pemimpin daerah yang lebih mandiri, memiliki legitimasi lokal yang kuat, dan lebih berani mengambil kebijakan yang sesuai konteks daerah, tanpa terlalu terikat pada dinamika politik nasional atau tekanan dari pusat secara elektoral. Ini secara teoritis sejalan dengan semangat desentralisasi.

Perubahan Strategi dan Sumber Daya Partai Politik

Partai politik harus menyiapkan strategi, sumber daya (dana, kader, logistik), dan kampanye secara terpisah untuk dua siklus pemilu yang berbeda. Ini meningkatkan beban operasional tetapi juga memberi waktu pemulihan dan persiapan yang lebih terfokus.

Apakah Pemilu Terpisah Lebih Baik/Buruk?

Tidak ada jawaban mutlak "lebih baik" atau "lebih buruk". Ini adalah perubahan desain institusional dengan trade-off:
Kelebihan potensial: akuntabilitas lebih jelas; fokus kebijakan; otonomi politik daerah meningkat; reduksi "Coat-Tail Effect; siklus politik lebih terkelola.

Kekurangan/kekhawatiran: biaya politik dan keuangan tinggi; potensi konflik Pusat-Daerah meningkat; fragmentasi dan ketidakstabilan koalisi; politik transaksional berkepanjangan; isu nasional mengaburkan Isu lokal meski tidak separah pemilu serentak; kompleksitas hukum dan penyelenggaraan yang memerlukan revisi UU yang komprehensif dan harmonisasi aturan untuk memastikan transisi kekuasaan, masa jabatan, dan mekanisme yang jelas di antara dua siklus pemilu yang terpisah.

Baca Juga: Survei, Kekuasaan, dan Ilusi Legitimasi Formal

Outcome akhirnya sangat bergantung pada implementasi dan kedewasaan aktor politik Indonesia dalam menjalankan desain baru ini. Ini adalah eksperimen besar dalam desain kelembagaan politik Indonesia pasca-Reformasi.

Sistem Perencanaan Pembangunan Terdampak Kuat.

Pemisahan pemilu nasional dan lokal berdampak signifikan pada perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMN) dan jangka panjang (RPJPN) nasional maupun daerah (RPJPD), dengan implikasi kompleks yang perlu diantisipasi.
1. Gangguan Sinkronisasi Pusat-Daerah. Dengan siklus politik berbeda, RPJMN (5 tahun) dan RPJMD (5 tahun) akan disusun di bawah kepemimpinan politik yang mungkin tidak sejalan. Contoh: Pemerintah pusat (koalisi A) menetapkan RPJMN fokus pada industrialisasi. Lalu 2 tahun kemudian, pemilu lokal menghasilkan gubernur dari koalisi B yang prioritasnya ekonomi kerakyatan. Maka proyek strategis nasional (jalan tol, kawasan industri) bisa terhambat jika kepala daerah baru menolak atau mengubah skemanya.

2. Fragmentasi Agenda Pembangunan. Pemilu lokal yang terpisah membuat isu pembangunan daerah dominan dalam kampanye pilkada.

Daerah lebih bebas merancang RPJMD sesuai kebutuhan lokal tanpa "intervensi" agenda nasional. Namun ada potensi ketidakselarasan dengan RPJMN/RPJMD jika kepala daerah terpilih punya visi berbeda (misal fokus pariwisata vs infrastruktur nasional).

3. Ketidakstabilan Kebijakan. Pergantian kepala daerah di tengah periode RPJMN berisiko menggeser prioritas dan inefisiensi APBD/APBN.

4. Efek pada Perencanaan Teknis. Siklus perencanaan terganggu, RPJMN (disusun tahun ke-1 presiden) mungkin belum memperhitungkan dinamika pilkada 2-2.5 tahun kemudian.

RPJMD baru disusun setelah pilkada, sehingga bisa terlambat sinkronisasi dengan RPJMN. Secara teknis menyebabkan koordinasi rumit. Kementerian/lembaga pusat harus bernegosiasi dengan kepala daerah yang tidak sekoalisi, memperlambat eksekusi proyek.

5. RPJMN mungkin perlu kembali ke model GBHN yang ditetapkan MPR, tetapi kemudian berimplikasi perlu ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR? (makin rumit?)

Pemisahan pemilu berpotensi mengganggu konsistensi dan sinergi pembangunan nasional-daerah, terutama jika terjadi fragmentasi politik.

Namun, juga bisa memperkuat otonomi perencanaan daerah jika diimbangi dengan: kerangka hukum yang menjamin kontinuitas proyek strategis; mekanisme koordinasi lintas tingkat pemerintahan yang robust; kedewasaan politikn elite untuk mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan koalisi.

Tanpa mitigasi, Indonesia berisiko menghadapi pembangunan yang terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.

Dengan antisipasi tepat, pemisahan pemilu justru bisa mendorong pembangunan yang lebih relevan secara lokal dan akuntabel.

Implikasi pada Kebijakan Fiskal
Masalah fundamental dalam desain otonomi daerah Indonesia: ketergantungan fiskal daerah pada pusat (DAU/DAK) vs. kebutuhan otonomi politik pasca-pemisahan pemilu. UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (UU No. 1/2022 tentang HKPD) mungkin harus disesuaikan untuk mencegah kontradiksi antara otonomi politik dan ketergantungan fiskal.

Baca Juga: Demokrasi Elektoral: Antara Koreksi Struktural dan Langkah Mundur Kedaulatan

Berikut analisis implikasinya:
1. "Program Follow Money" vs Otonomi Politik Baru.
a. Dominasi Pusat via Anggaran. Sebesar 70-90% APBD daerah bergantung pada transfer pusat (DAU/DAK).
b. Kewenangan Kemenkeu. DAU/DAK kerap dikaitkan dengan program/proyek spesifik ("earmarked funds"), sehingga pusat mengontrol prioritas daerah.
c. Paradoks: Kepala daerah punya legitimasi politik mandiri hasil Pilkada terpisah, tetapi ruang geraknya dibatasi desain fiskal yang sentralistik.
2. Risiko Pasca-Pemisahan Pemilu
a. Jika kepala daerah terpilih berasal dari partai oposisi pusat, tetapi daerahnya bergantung pada DAU/DAK, potensi konflik yang terjadi Pusat bisa "membatasi" transfer jika daerah menolak program nasional. Daerah kehilangan daya tawar untuk merumuskan kebijakan lokal yang otonom.

Arah Penyesuaian UU Perimbangan Keuangan

Desentralisasi fiskal mungkin perlu disesuaikan: peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH); dan peninjauan kembali porsi DBH (pajak/SDA) untuk daerah penghasil.

Insentif untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dipertimbangkan, dengan menyusun UU yang mendorong inovasi PAD; mungkin juga insentif fiskal bagi daerah yang berhasil meningkatkan PAD >20%/tahun, pelonggaran aturan pengelolaan PAD (tarif pajak daerah, retribusi).

Mekanisme Transfer untuk Otonomi, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) didesain lebih fleksibel. DAK mungkin tidak lagi "proyek perintah pusat", tetapi block grant berbasis kinerja (misal capaian SDGs daerah).

Daerah mengusulkan program, pusat mengevaluasi outcome, bukan micromanagement input.

Mungkin Dana Insentif Daerah (DID) untuk koordinasi perlu diperbesar sebagai "reward" bagi daerah yang sukses menyelaraskan RPJPD-RPJMN.
Desain sistem politik yang terpisah mungkin mendorong perlunya penyesuaian kewenangan Kemenkeu; atau pembentukan Dewan Fiskal Pusat-Daerah dan sistem evaluasi berbasis kinerja.

Akan banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasinya misal:
resistensi birokrasi pusat; kapasitas Fiskal Daerah tidak merata; risiko korupsi yang meluas dan kompleks.

Jika diabaikan, Indonesia akan terjebak dalam paradoks otonomi: daerah mungkin merdeka secara politik, tetapi tetap "tidak merdeka" secara fiskal.

Sebagai penutup tulisan literatif ini, dengan melihat implikasi perubahan sistem pemilu terpisah terhadap sistem politik kekuasaan dan ketatanegaraan; terhadap sistem perencanaan dan fiskal, akan ada periode transisi yang rumit dan kompleks.

Mungkin jangka waktu 2 tahun persiapan belum akan cukup ketika persaingan politik kekuasaan saat ini masih menyisakan berbagai persoalan berat yang belum tertangani dan atau teratasi.

Belum lagi hambatan utama ada pada SDM aparatur yang masih bermental ‘feodalistik’, birokrat tulen yang patuh aturan tetapi mungkin minim profesionalisme.

Rakyat hanya berharap nasib hari esok harus lebih baik dari hari ini. Para pengusaha/wirausaha kelas menengah dan atas masih juga menunggu kepastian, kejelasan dan konsistensi untuk bisa hidup dalam suasana ‘ease of doing businesses’ yang memberdayakan ekonomi secara mandiri tanpa ketakutan pada permainan politik praktis, premanisme dan pungli intimidatif.

Mudah-mudahan rakyat Indonesia mampu melampaui perjalanan panjang yang berat. (roy/yh).

Editor : Yuris. T. Hidayat