Surabaya,JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (JAKA) Jatim kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Gradi, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan kasus dana hibah Pemprov Jatim.
Ketua JAKA Jatim, Musfiq, menjelaskan kasus dana hibah sudah berjalan satu tahun. Namun status 21 tersangka belum ada kepastian hukum
Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Kasus Mafia Cukai
"Genap satu tahun kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang diusut oleh KPK sejak sprindik penetapan 21 tersangka 5 juli 2024. Namun status 21 tersangka sampai saat ini belum ada kepastian hukum (Terakatung-katung), kapan KPK akan melakukan penahaknan? Dan kapan KPK akan menangkap para tersangka? Sehingga ini pertanyaan besar masyarakat Jawa Timur." tutur Musfiq.
Padahal beber Musfiq, 20 Juni 2025 KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mendalami dugaan kasus tersebut.
Sayangnya, urai Musfiq Khofifah tidak menghadiri acara pemeriksan karena agenda ke luar negeri
Baca juga: Waspada! Modus Broker Revitalisasi Sekolah, Kemendikdasmen: Tidak Ada Pungutan Sepeser Pun
"Dan KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemenggilan Gubernur Jatim, sampai detik ini belum ada pemanggilan kembali dari KPK kepada Gubernur Jatim." sergah Musfiq.
Musfiq menegaskan, dana hibah yang bersember dari APBD Jatim tidak lepas dari peran Gubernur Jawa Timur sebagai Kepala Daerah, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca juga: Kerjasama Jatim-RRC Dorong Penguatan Investasi, Industri, Energi Bersih & Peningkatan SDM di Jatim
Ia menegaskan, dalam kontek belanja hibah kepala daerah mempunyai wewenang dari segi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi.
"Dari itu KPK jangan tebang pilih dalam kasus ini karena eksekutif Jatim juga terlibat dalam hal anggaran dan realisasi dana hibah Pemprov Jatim." demikian Musfiq. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat