KPK Periksa Pengusaha Rokok dalam Kasus Mafia Cukai
Jakarta, JatimUPdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dengan memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam, yang dikenal dengan nama Haji Her.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Haji Her tiba di KPK pukul 12.58 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam hingga pukul 16.35 WIB.
Dalam keterangannya, ia mengaku dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal sosok tersangka dalam kasus suap importasi barang di DJBC.
“Saya ditanya kenal nggak dengan orang-orang itu. Saya jawab tidak kenal. Intinya seperti itu,” ujar Haji Her.
Selain itu, Haji Her juga ditanya soal tempat menginapnya selama di Jakarta, yang ternyata di hotel mewah Grand Hyatt.
Surat panggilan KPK diterimanya pada 1 April 2026, namun baru sempat dibuka pada 4 April.
Ia menyatakan tidak menghindar dan hadir atas inisiatif sendiri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 yang mengungkap praktik manipulasi penerimaan negara di DJBC.
Modus operandi utama adalah penyalahgunaan pita cukai dengan membeli pita cukai tarif rendah untuk rokok buatan tangan, lalu menempelkannya pada rokok produksi mesin yang tarif cukainya jauh lebih tinggi. Praktik ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Para pelaku diduga memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai agar jalur distribusi dan importasi barang dapat dikondisikan. KPK menyebut praktik ini sebagai kongkalikong sistematis atau mafia cukai.
Dalam penggeledahan di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang diduga berasal dari pengurusan cukai rokok ilegal. Total aset yang disita mencapai Rp45,5 miliar.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, antara lain:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–2026)
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC
- John Field, Pemilik PT Blueray
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Selain Haji Her, KPK juga memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Martinus Suparman, pada Rabu (1/4/2026) untuk mengkroscek temuan uang tunai yang disita.
Khairul Umam, lahir di Pamekasan, Madura pada 25 November 1981, dikenal sebagai pengusaha tembakau sukses dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM).
Julukan “Crazy Rich Madura” melekat padanya karena bisnis tembakaunya yang berkembang pesat dan gaya hidupnya yang kerap menarik perhatian publik dan banyak menarik simpati publik.
Beberapa aksi sosialnya pun mendapat sorotan, seperti membeli mobil bekas Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada Juli 2023, dan membagikan uang secara spontan saat pawai 1 Muharram 1447 H pada Juli 2025.
“Saya spontan ingin berbagi saat mereka melintas di depan rumah, bukan direncanakan,” kata Haji Her.
Selain sosoknya yang bersahaja dengan penampilan yang sederhana, jauh dari kesan mewah, Ia juga dikenal dermawan dengan berbagai kegiatan sosial, antara lain mendukung pembangunan 132 rumah warga, membagikan Rp93,8 juta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bangkalan, serta menyumbang Rp350 juta untuk Palestina pada 2024.
Kasus suap mafia cukai rokok ilegal yang tengah disidik KPK mengungkap praktik korupsi sistematis yang merugikan negara.
Pemeriksaan tokoh sentral seperti Haji Her menjadi langkah penting untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan kejahatan ini.
Di tengah sorotan hukum, sosok Haji Her juga dikenal memiliki sisi dermawan yang aktif berkontribusi pada masyarakat. (mmt/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat