Jakarta, JatimUPdate.id - Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut hanya akan menjadi perubahan prosedural jika tidak dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap relasi politik yang ada. Hal ini disampaikan Direktur Program Puspoll Indonesia, Chamad Hojin, yang menilai lemahnya hubungan antara partai politik dan masyarakat merupakan akar masalah utama yang belum tersentuh.
“Relasi antara partai politik dan konstituen masih sangat rendah. Ini yang menyebabkan partai tidak berkembang secara ideologis dan justru lebih pragmatis dalam setiap proses pencalonan,” ujar Hojin saat diwawancarai, Senin (8/7/2025).
Puspoll Indonesia, lembaga riset yang kerap mengkaji perilaku pemilih dan partai politik, mencatat bahwa rendahnya party ID di Indonesia menyebabkan tidak adanya partai dominan. Dalam jangka panjang, hal ini berdampak pada rapuhnya koalisi serta tidak adanya arah pembangunan politik yang konsisten.
“Partai pemenang pemilu sejak era reformasi hanya meraih suara 17 sampai 22 persen. Akibatnya, terbentuklah koalisi pragmatis yang tidak berbasis pada visi dan program yang jelas,” jelas Hojin.
Penentuan Caleg Dinilai Pragmatis
Hojin juga menyoroti kecenderungan partai politik yang lebih mempertimbangkan kemampuan finansial dibanding kapasitas intelektual atau program calon legislatifnya.
“Kami temukan kecenderungan partai menilai calon dari isi rekening, bukan dari gagasan atau rencana programnya. Ini menunjukkan bahwa sistem rekrutmen politik kita belum sehat,” lanjutnya.
Dengan latar belakang tersebut, Puspoll Indonesia menilai keputusan MK tentang pemisahan pemilu seharusnya menjadi titik awal untuk membenahi sistem dari hulu ke hilir—bukan sekadar memindahkan jadwal pemilihan.
Momen Kritis untuk Reformasi Politik
Selain pemisahan pemilu, MK sebelumnya juga telah memutuskan beberapa hal penting yang berpotensi mengubah wajah politik nasional, di antaranya: ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen, pembatalan parliamentary threshold 4 persen, penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Puspoll menilai ini sebagai peluang besar untuk membangun sistem politik yang lebih sehat dan demokratis.
“Ini saatnya pemerintah dan DPR serius menata ulang sistem kepemiluan kita agar relasi politik menjadi lebih bermakna. Jangan sampai momentum reformasi ini dilewatkan begitu saja,” tutup Hojin.
Putusan MK terkait pemilu nasional dan lokal akan mulai berlaku pada 2029, mengakhiri praktik “pemilu lima kotak” yang selama ini dinilai terlalu rumit dan membebani pemilih (*)
Editor : Redaksi