Catatan Berserakan Dwiki Setiyawan

Ang Zen

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dosen Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII): Dr. Zezen Zaenal Mutaqin. Mengasyikkan.  (Foto Dwiki Setiawan for JatimUPdate.id)
Dosen Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII): Dr. Zezen Zaenal Mutaqin. Mengasyikkan.  (Foto Dwiki Setiawan for JatimUPdate.id)


Oleh Dwiki Setiyawan

Sekretaris Eksekutif Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI)

Jakarta, JatimUPdate.id - Teatrikal. Ngobrol di serambi KAHMI Center di suatu sore (18/4/2026) dengan dosen Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII): Dr. Zezen Zaenal Mutaqin. Mengasyikkan. 

Terlibat di obrolan antara lain: Dr. M. Alfan Alfian, Chamad Hojin, Rambun Sumardi, dan saya.

Zezen merupakan alumnus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Menyelesaikan program doktornya dari School of Law, University of California, Los Angeles (UCLA) Amerika Serikat.

UCLA merupakan kampus ternama dan bergengsi dunia. Hanya sedikit orang Indonesia yang bisa tembus menimba ilmu di sana.

Disertasi Zezen yang pernah jabat koordinator --imam sebutannya-- di Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci) itu, didapat setelah bertahun-tahun kuliah dan melakukan riset serius untuk disertasinya ‘Restraining Violence in the Classical Islamic Juristic Discourses’.
.
Dalam disertasinya, ia mencoba memotret kajian yang terbilang langka dengan membahas tema terkait isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam. Berbekal bantuan para pembimbingnya, Zezen mencoba menyajikan analisis lengkap dan otoritatif terkait pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik.
.
Riset disertasinya sendiri membuktikan bahwa studi-studi terkait isu kekerasan dalam perspektif Islam selama ini tidak cukup lengkap, bahkan cenderung bias. Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau bahkan memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern.

Untuk itu, dia mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang.

Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia). 

Sebaliknya, para sarjana Muslim awal bekerja keras menggalinya dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani guna membangun metodologi yang bisa diandalkan dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul.

Tak hanya itu, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain.

***

Dalam obrolan, jari jemari saya gatal, melihat dan mendengarkan dia bicara. Ponsel yang tergenggampun, mengabadikan gambar maupun video aksinya.

Gaya teatrikal Dr. Zezen di foto maupun video, sebelas duabelas antara di pembicaraan informal dan di  panggung seminar/diskusi. 

Mimik dan gestur lelaki  kelahiran Kuningan Jawa Barat 1981 itu, bagaikan penampilan penyanyi di orkestra. Melodi yang menggema, selaras dengan vocal bintang pertunjukan.

Dalam kehidupan sehari-hari, Ang Zen merupakan sapaan akrab Dr Zezen Muttaqin. Panggilan yang dipungut dari khazanah bahasa Sunda: kakang atau akang. Yang berarti kakak laki-laki.

Bagi diri saya, nama 'Ang' itu mengingatkan pada sosok 'Aang'. Tokoh utama dalam karakter film animasi produksi Nickelodeon: Avatar The Legend of Aang.

Film animasi ini menceritakan tentang Aang. Seorang anak berusia 12 tahun yang merupakan Avatar, satu-satunya orang yang bisa mengendalikan keempat elemen: air, tanah, api, dan udara.

Aang harus menghentikan Negara Api yang ingin menguasai seluruh dunia. Dalam perjalanannya, Aang dibantu oleh Katara, Sokka, dan Toph untuk belajar mengendalikan elemen dan mengalahkan Negara Api. Dengan ilmu dan hikmah kebijaksanaan.

Moga demikian pula dengan Ang Zen. Seperti halnya Aang dalam Avatar The Legend.