SWSI Soroti Etika Komunikasi Hotman Paris, Ingatkan Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers Harus Dijaga

avatar Yuris. T. Hidayat
  • URL berhasil dicopy
Wahyu Muryadi, Back to BDM
Wahyu Muryadi, Back to BDM

Jakarta,JatimUPdate.id - Ketua Umum Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) Wahyu Muryadi menilai polemik yang muncul dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut proses hukum.

"Tetapi juga menyentuh kredibilitas penegakan hukum dan penghormatan terhadap profesi wartawan," katanya, Senin (20/7).

Menurut Wahyu, perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin besar seiring berbagai dinamika yang terjadi selama proses penanganannya. 

Kondisi itu membuat pers memiliki tanggung jawab untuk terus menjalankan fungsi kontrol melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan independen.

"Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula tanggung jawab pers untuk mengawalnya secara independen. Pertanyaan kritis wartawan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, bukan sesuatu yang patut dihindari ataupun dijawab dengan penghinaan," tegasnya.

SWSI menyebut rangkaian perkembangan dalam perkara Febrie Adriansyah, mulai dari perpindahan penanganan perkara hingga terbitnya surat perintah penyidikan baru, menjadi perhatian masyarakat. 

Organisasi itu juga mengingat kembali sejumlah peristiwa yang pernah menjadi sorotan, termasuk insiden penguntitan terhadap Febrie pada Mei 2024 dan kehadiran personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung saat penanganan perkara korupsi timah.

Meski demikian, SWSI menegaskan tidak menarik kesimpulan mengenai keterkaitan berbagai peristiwa tersebut. 

Organisasi itu hanya mengingatkan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

SWSI juga menyoroti pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). 

Dalam kesempatan itu, Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Bagi SWSI, pernyataan seperti "Lu punya otak enggak?", "Koq ini orang jadi dunguuu?", hingga "Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan," tidak mencerminkan etika komunikasi yang layak disampaikan dalam forum terbuka.

SWSI menegaskan wartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika pertanyaan dinilai kurang tepat atau keliru, jawabannya seharusnya disampaikan melalui argumentasi dan penjelasan yang santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan.

Organisasi itu menekankan pernyataan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum maupun strategi pembelaan yang menjadi hak setiap advokat. 

Namun sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile, advokat dinilai tetap memiliki tanggung jawab moral menjaga etika komunikasi publik dan menghormati profesi lain.

"Persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar hubungan antara seorang advokat dengan wartawan. Yang dipertaruhkan adalah kualitas komunikasi publik, penghormatan terhadap profesi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan demokrasi," tegas Wahyu. (Yh)