Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, IJTI: Jangan Sudutkan Profesi Jurnalis di Lapangan
Jakarta,JatimUPdate.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyesalkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menganggap pernyataan Hotman cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
"Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang," kata Herik melalui keterangannya yang diterima, Senin (20/7).
Ia memaparkan jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
Ia menegaskan tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah.
"Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik," urainya
Herik memaparkan, terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Ia menambahkan dalam Pasal 3 disebutkan "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Maka dari itu, IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antar-profesi.
"Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," beber Herik Kurniawan. (Yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat