Putus Pipa Sambungan Rumah Ilegal, PAM Surya Sembada Rugi Puluhan Juta

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Pemutusan pipa SR di kawasan Perak Barat, dok istimewa
Pemutusan pipa SR di kawasan Perak Barat, dok istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Marven Katamsi, mengatakan pihaknya telah memutuskan pipa sambungan rumah (SR) ilegal di salah satu persil kawasan Perak Barat.

Ia menegaskan tindakan tersebut agar tidak berdampak pada distribusi air bagi pelanggan yang taat aturan.

“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan,” kata Marven,, Senin (20/7).

Ia menegaskan Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut.

Sehingga ia pun memastikan persil itu tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif. 

"Hasil pengecekan Tim Penertiban di lapangan menemukan adanya praktik penyambungan air ilegal beberapa kali pada Agustus 2025 dan Juni 2026," urainya.

Ia menyebut total kerugian PAM Surya Sembada akibat pemakaian air ilegal tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Kerugian PAM Surya Sembada akibat pemakaian air secara ilegal dari rentang waktu Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai kisaran puluhan juta rupiah," ungkapnya.

Sebagai informasi: Pencurian air dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang mengambil barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memilikinya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (maksimal Rp500 juta). (*)

Opini

Isu Utama Produksi B50

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Indonesia akan segera menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.