Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi, Komisi A: Momentum Benahi BUMD 

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Muhammad Saifuddin, dok Jatimupdate.id
Muhammad Saifuddin, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id -Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan ditetapkannya eks Dirut Perumda KBS CA sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024 menjadi cambuk bagi Pemkot melakukan pembenahan di tubuh BUMD. 

"Ya, ini momentum berbenah untuk lebih baik ke depan," tegas Syaifuddin, Rabu (22/7).

Syaifuddin menegaskan kejadian serupa tidak boleh terjadi di tubuh BUMD, agar tak menimbulkan persepsi negatif publik.

Pun menjadi tamparan keras agar pemkot melakukan evaluasi secara serius di setiap lini perusahaan pelat merah daerah.

"Ini pakannya hewan saja dikorupsi, apalagi pakannya manusia," sergah Syaifuddin.

Ia memaparkan, kasus tersebut juga menjadi warning agar pihak yang ditunjuk mengelola BUMD lebih hati-hati.

Maka dari itu, ia menegaskan, pihak yang dipercaya mengelola BUMD mengedepankan profesionalitas, bersih, dan cerdas.

"Kalau sudah bersih pasti akan cerdas. Kalau cerdas sudah pasti bersih," beber Muhammad Saifuddin. 

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan eks Dirut Perumda KBS) CA) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan CA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah tersebut.

Menurut Gede Punia, status tersangka ditetapkan setelah rangkaian penyidikan menemukan bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," katanya, Selasa (21/7) malam. (Roy/yh)