Nyawa Pekerja Malam dan Urgensi Perda Miras Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi,jatimupdate.id
Ilustrasi,jatimupdate.id

Catatan Redaksi - Surabaya kota yang tidak pernah tidur. Di balik gemerlap lampu jalanan pasca-tengah malam, ada warga yang menggantungkan hidupnya.

Mereka menjemput rezeki, mulai pedagang kaki lima, pekerja event organizer hingga petugas kebersihan yang menyapu jalanan.

Sayangnya, ruang publik yang menjadi ladang penghidupan kian hari menjadi tempat mematikan lantaran satu kelalaian sistemik, pengemudi mabuk.

Tragedi maut di Kedungdoro, serta insiden tragis di depan Balai Pemuda merupakan tamparan yang tidak boleh lagi diabaikan. Jangan sampain jalanan Surabaya dibayangi teror penikmat hiburan malam yang tidak bertanggung jawab. 

Dorongan dari kelompok masyarakat seperti Suara Warga Indonesia agar DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya segera menelurkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Minuman Beralkohol bukan cuma usulan.  Namun kebutuhan darurat demi kemanusiaan. 

Sebab, selama ini, ada kesan tanggung jawab pengusaha tempat hiburan malam selesai begitu konsumen membayar bil dan melangkah keluar pintu. 

Logika bisnis yang egois ini harus dirombak total. Pasalnya tempat hiburan malam merupakan usaha berbasis risiko tinggi. Mereka menjual produk yang secara ilmiah merenggut kesadaran manusia. 

Maka, sangat adil jika regulasi ke depan mewajibkan pengusaha melakukan mitigasi risiko yang ketat. Pengusaha wajib memastikan tidak ada pengunjung mabuk yang memegang kemudi. 

Penyediaan fasilitas seperti sopir valet atau kerja sama wajib dengan layanan transportasi daring harus menjadi standar operasional prosedur (SOP) hukum, bukan hanya fasilitas opsional. 

Jika terjadi kecelakaan fatal yang melibatkan pengunjung mereka, tempat hiburan tersebut harus ikut diseret ke ranah hukum dan diumumkan ke publik sebagai sanksi sosial.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tidak boleh berlindung di balik keterbatasan wewenang pusat. Perda khusus harus dilahirkan untuk memberikan taring bagi aparat daerah dalam mengawasi zonasi. 

Pun tanpa pengawasan ketat, tempat penjualan minuman beralkohol bisa juga  merangsek dekat permukiman, fasilitas pendidikan, hingga rumah ibadah.

Warga tentunya tidak sedang berbicara pelarangan total yang utopis di kota metropolitan, melainkan tentang pengendalian yang substansial. 

Pasalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan malam tidak boleh ditukar dengan nyawa warga yang sedang berpeluh keringat mencari nafkah untuk keluarganya. 

DPRD dan Wali Kota Surabaya harus segera bertindak, jangan sampai lebih banyak nyawa pekerja malam yang merenggang nyawa di aspal jalanan, kemudian bergerak membuat kebijakan.