RHU Usaha Berbasis Risiko, Suara Warga Indonesia Dorong Perda Pengendalian Miras di Surabaya
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Suara Warga Indonesia, Asada atau yang akrab disapa Cak Sade, mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Menurut dia, aturan tersebut diperlukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
Cak Sade menganggap persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di dalam tempat hiburan malam. Pengusaha, kata dia, juga memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung setelah meninggalkan tempat usaha.
"Surabaya itu kan kota yang hidup 24 jam. Artinya, setiap warga Surabaya maupun setiap pendatang yang bekerja di Surabaya, itu ada aktivitas pekerjaannya dari pagi ke sore, juga ada yang dari sore ke malam hari. Karena apa? Mereka datang ke Surabaya untuk menafkahi keluarganya yang di rumah," kata Cak Sade, Jumat (4/9).
Ia mengatakan dalam dua tahun terakhir terdapat sejumlah warga yang meninggal saat bekerja setelah ditabrak pengemudi yang diduga baru pulang dari tempat hiburan malam.
"Nah, ini tentu tidak bisa kita biarkan," tegasnya.
Menurut Cak Sade, pengendalian penjualan minuman beralkohol saat ini tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Maka dari itu, ia menganggap Surabaya membutuhkan regulasi khusus yang memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.
"Menurut saya, ini momen bagi DPRD dan pemerintah kota untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya," kata dia.
Ia mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk melindungi warga yang bekerja pada malam hari. Aktivitas mereka, kata dia, tidak berhenti setelah pukul 19.00.
Cak Sade juga menyoroti kewajiban pengusaha tempat hiburan malam dalam melakukan mitigasi risiko. Menurut dia, tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol semestinya memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah pengunjung yang mabuk mengemudikan kendaraan sendiri.
"Rumah hiburan umum itu kan tempat usaha berbasis risiko. Artinya, para bos-bos tempat hiburan malam itu sudah menyadari mereka menjual produk yang bisa menurunkan kesadaran orang yang datang ke tempatnya," kata dia.
Maka dari itu, menurut Cak Sade, fasilitas seperti sopir valet semestinya menjadi bagian dari mitigasi risiko. Pengusaha tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab ketika pengunjung meninggalkan tempat hiburan dalam kondisi mabuk.
"Pengusaha tetap memiliki tanggung jawab agar setiap pengunjung yang datang ketika dalam keadaan mabuk itu tidak diperbolehkan mengendarai kendaraannya sendiri. Maka kehadiran sopir valets dan lain-lain itu menjadi sebuah kewajiban," katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan tempat hiburan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, bahkan permukiman. Cak Sade menganggap persoalan itu perlu ditata melalui regulasi yang lebih kuat.
"Hal-hal seperti ini karena Kota Surabaya tidak memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur secara detail," kata dia.
Cak Sade mengusulkan agar Perda nantinya memberikan kewenangan lebih kuat kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha yang terbukti memiliki kaitan dengan kecelakaan akibat pengemudi yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Ia bahkan mengusulkan identitas tempat hiburan yang menjadi lokasi pengemudi mengonsumsi minuman beralkohol diumumkan kepada publik apabila pengemudi tersebut terlibat kecelakaan.
"Itu harus diumumkan sehingga ada efek jera, ada sanksi sosial dari masyarakat Surabaya terhadap pemilik tempat hiburan itu," ujarnya.
Cak Sade mencontohkan kasus di Kedungdoro, ketika seorang warga yang bekerja berjualan nasi meninggal setelah ditabrak. Ia juga menyinggung kecelakaan di depan Balai Pemuda yang menewaskan pekerja event organizer yang disebutnya menjadi korban pengendara mabuk.
"Kasus Kedungdoro itu kan orang bekerja jual nasi ditabrak meninggal. Yang terbaru di depan Balai Pemuda itu orang bekerja event organizer harus merenggang nyawa gara-gara pengendara mabuk," kata Cak Sade.
Selain persoalan kecelakaan, ia menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan serta keberadaan tempat penjualan di kawasan permukiman.
Cak Sade juga mempertanyakan pengawasan terhadap konsumen di bawah umur. Menurut dia, aturan mengenai batas usia pembeli minuman beralkohol perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat di lapangan.
"Jadi sudah semestinya Surabaya, DPRD dan pemerintah kota mendorong lahirnya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol agar pengendaliannya bisa ditata," tegasnya.
Menurut dia, regulasi tersebut bukan hanya untuk mengatur usaha hiburan malam, namun juga melindungi masyarakat yang bekerja dan beraktivitas di jalan pada malam hari.
"Sehingga tidak ada korban jiwa masyarakat yang bekerja di malam hari harus merenggang nyawa gara-gara ditabrak oleh penikmat hiburan malam yang tidak bertanggung jawab dan pengusaha hiburan malam yang tidak memikirkan keselamatan konsumennya," pungkas Cak Sade. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat