Oleh: Hadi Prasetyo
Baca juga: PWI - DPRD Gresik Gelar Dialog Publik Smart Budgeting dan Smart Revenue Dorong Kemandirian Daerah
Pemerhati Sosial, Ekonomi, Politik Dan Budaya
Surabaya, JatimUPdate.id : Berita CNBC Indonesia, berjudul: ”Dilanda De-industrialisasi, Ekonomi 8% Masih Ada Harapan? (https:https://www.cnbcindonesia.com/news /20250711090036-4-648213/ri-dilanda-deindustrialisasi-ekonomi-8-masih -ada-harapan).
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Arief Anshory Yusuf mengatakan deindustrialisasi dini yang terjadi di Indonesia selama 10 dekade terakhir mulai menunjukkan efek samping pada pelemahan ekonomi kuartal I-2025 yang tak lagi mampu secara tahunan tumbuh di atas 5%.
Meski begitu, masih ada harapan untuk memperbaiki masalah deindustrialisasi dini RI. Dikatakan lebih lanjut, sebetulnya deindustrialisasi dini di Indonesia belum sampai ke tahap yang sulit diobati, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan cepat ke depannya.
Peran Kebijakan Fiskal dan Sektor Riil
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan pada 5 April 2003, sekitar 4 tahun setelah musibah besar krisis ekonomi-moneter 1998-1999 yang berujung Reformasi. UU ini subyeknya adalah tentang APBN dan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
UU ini lahir sebagai respons terhadap krisis moneter yang dipicu oleh lemahnya pengelolaan fiskal (defisit tinggi, utang menumpuk, dan transparansi rendah).
Wajar jika UU ini fokus pada pengendalian (fiskal konservatif dan fiskal sentris) seperti misal batasan defisit APBN/APBD (maks 3% PDB), utang (maks 60% PDB) dan programs follow money.
Sejak saat itu di Pusat, RAPBN dikendalikan secara penuh oleh Kemenkeu dan Bappenas lebih berperan sebagai lembaga teknokratis, dan Kementrian lain sebagai pendukung sektoral.
Berbeda dengan di Provinsi dan Kabupaten-Kota, Bappeda dan Biro Keuangan masih dalam posisi ‘setara’, untuk anggaran rutin oleh Biro Keuangan dan untuk menjalankan program pembangunan oleh Bappeda.
Sedangkan yang di Daerah masih tetap mengacu pada ketersediaan uang setelah dikurang alokasi rutin-wajib oleh Biro Keuangan.
Pengaturan mekanisme perencanaan anggaran sangat ketat (pasal 12 tentang penyusunan APBN), dan memprioritaskan stabilitas. UU ini lebih menekankan avoiding disaster (mencegah krisis) daripada promoting growth (mendorong pertumbuhan sektor riil).
Ekonomi Indonesia dibentuk dari agregat produk barang dan jasa yang diindikasikan dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada tahun 2024 besar PDB Indonesia adalah Rp 21.558,4 triliun, sedangkan kekuatan keuangan Indonesia dari pendapatan adalah Rp 2.802,29 triliun (12.99% PDB), Jika APBN juga didukung dari pos pembiayaan (hutang) maka besaran APBN 2024 sebesar Rp3.325 triliun (15.42% dari PDB).
Artinya APBN hanya merupakan stimulan ekonomi, sedangkan sekitar 85-87% PDB adalah hasil dari kinerja masyarakat dan pengusaha dalam sektor riil.
Dengan mainstream kebijakan yang fiskal sentris, APBN memang terlalu kecil untuk menggerakkan sektor riil. APBN Indonesia yang hanya 10-15% PDB, lebih kecil dibanding dengan Tiongkok 25% atau Vietnam 20% yang promoting growth.
Maka perkembangan sektor riil justru lebih bergantung pada: (a) Investasi swasta (diperkirakan 55-60% PDB); (b) Kebijakan moneter (BI); (c) Regulasi non-fiskal (misal kemudahan berusaha, infrastruktur hukum).
UU 17/2003 didesain dengan tidak mengatur secara khusus sinergi fiskal dengan instrumen non-anggaran seperti: a) koordinasi fiskal-moneter (misal: sinkronisasi suku bunga BI dengan insentif fiskal); b) kebijakan industri (pelatihan SDM, riset teknologi, subsidi berbasis kinerja); c) regulasi sektoral (contoh: harmonisasi UU Cipta Kerja dengan insentif fiskal). Akibatnya APBN/APBD seakan berjalan sendiri, sementara sektor riil terbebani regulasi yang tidak terintegrasi dan atau kurang ‘enabling’.
Pembangunan yang fiskal sentris melahirkan filosofi kuat tentang “programs follow money” (program mengikuti uang/anggaran), dan semua kendali sentralnya adalah di Kemenkeu; program-program kementrian lain harus berjalan sebatas kebijakan anggaran.
Fiskal sentris menyebabkan seolah pembangunan "terpenjara" dalam logika anggaran pemerintah.
Ironisnya lagi indikator keberhasilan pembangunan dan akuntabilitasnya lebih diukur dari serapan anggaran (hanya output, bukan bukan outcome ekonomi seperti produktivitas atau penyerapan tenaga kerja).
Kementiran-Lembaga dan Dinas, menjadi kurang terbebani moral kinerja sektor riil, lebih ke pelaksanaan anggaran yang tuntas, clean dan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Perencanaan program/proyek lebih fokus pada ‘besaran anggaran’ daripada menciptakan tuntutan dan tanggung jawab multiplier effect sektor riil. Seakan lupa bahwa sektor riil yang menentukan pertumbuhan PDB dan efek redistribusinya terhadap kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dll.
Fiskal sentris mendorong lembaga eksekutif tergantung berlebihan pada APBN dan mengabaikan peran kunci:
Bahwa UMKM adalah penyumbang >60% PDB yang butuh akses pendanaan non-APBN dan ‘ease of doing busniesses’ bukannya malah dipajaki habis-habisan.
Bahwa sektor swasta banyak terhambat birokrasi dan ketidakpastian hukum, karena pemerintah lebih menganut filsafat nelo-liberal dimana ekonomi diserahkan sepenuhnya ke ‘pasar’.
Pertumbuhan inklusif terhambat dimana APBN tidak efektif mendorong industrialisasi (contoh: Indonesia masih impor bahan baku industri).
Mungkin sudah saatnya penetapan APBN-APBD disertai (dilengkapi) dengan dokumen rencana kebijakan non-anggaran agar selaras, antara gerak pemerintah yang menggunakan APBN-APBD dengan gerak sektor riil yang perlu ekosistem ‘enabling’, kondusif dan kepastian. Rtencana indikator kinerja sektor riil misal pertumbuhan investasi, penyerapan tenaga kerja.
Perlu mengkaitkan antara rencana anggaran APBN/APBD dengan indikator kinerja sektor riil (pertumbuhan investasi swasta, penyerapan tenaga kerja dll) sebagai evaluasi outcome anggaran.
Diperlukan pula perluasan peran instrumen non-APBN (beberapa sudah dilakukan namun masih perlu aturan dan kerangka implementasi yang lebih efektif), misalnya optimalisasi BUMN sebagai agen pembangunan sektor riil (selain mencari uang deviden), perluasan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah-Swasta) untuk proyek strategis, juga perluasan skema pembiayaan inovatif seperti green bonds atau blended finance dll.
Paradigma fiskal sentris perlu digeser menjadi fiskal cerdas: a) subsidi berbasis target (contoh: insentif fiskal untuk industri yang serap tenaga kerja tinggi); b) anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang terikat dengan output sektor riil.
Secara keseluruhan UU 17/2003 memang ‘terlalu tarumatic’ pada krisis hingga ‘terlupa’ mendorong pertumbuhan.
Fiskal sentrisme telah membuat pembangunan Indonesia terjebak dalam logika teknis penganggaran, bukan ekosistem kebijakan pembangunan yang holistik. Perlu terobosan hukum dan kelembagaan agar kebijakan fiskal tidak jalan di tempat, tetapi menjadi katalis bagi transformasi sektor riil.
Baca juga: Kemendes Siapkan Mitigasi Kekurangan Dana Desa 2025
Sebagai catatan pembanding, beberapa negara (Korea Selatan, Singapura) berhasil memadukan disiplin fiskal dengan kebijakan industri agresif karena punya single policy framework yang mengintegrasikan fiskal, moneter, dan sektor riil. Indonesia mungkin bisa mencontoh ini tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Deindustrialisasi Prematur.
Ada fenomena global di negara berkembang, Rodrik (2015) menyatakan banyak negara berkembang mengalami "deindustrialisasi prematur", dimana kontribusi manufaktur terhadap PDB memuncak lebih rendah dan lebih cepat dibanding negara maju di masa lalu. Indonesia masuk kategori ini.
Di Indonesia kontribusi manufaktur terhadap PDB Indonesia memang stagnan/menurun (sekitar 19-20% puncaknya, kini di bawah 18%). Penyebabnya multidimensi, antara lain:
Ketergantungan SDA. Dutch Disease booming komoditas (batubara, CPO dulu) menarik sumber daya dari manufaktur (Corden & Neary, 1982)
Infrastruktur dan logistik. Biaya logistik tinggi dan infrastruktur kurang memadai mengurangi daya saing (World Bank Logistics Index).
Regulasi dan iklim usaha. Birokrasi kompleks, ketidakpastian hukum, dan proteksi yang tidak efektif menghambat investasi manufaktur (OECD Economic Survey Indonesia).
Kesenjangan keterampilan. Pendidikan vokasi kurang link-and-match dengan kebutuhan industri (ADB, 2019).
Integrasi global terbatas. Indonesia belum optimal memanfaatkan rantai pasok global dibanding Vietnam atau Malaysia (UNCTAD).
Deindustrialisasi prematur juga dipengaruhi fiskal sentris yang mendorong kebijakan fokus makro dan memarginalisasi mikro. Kebijakan fiskal (pajak, belanja, utang) bersifat agregat/makro, tidak secara otomatis menyelesaikan masalah struktural mikro di sektor riil, terutama UMKM dan informal (Stiglitz, Greenwald).
Menurut Buchanan: ‘Fiscal Illusion’ keyakinan berlebihan bahwa masalah ekonomi hanya bisa diselesaikan dengan manipulasi anggaran, cenderung mengabaikan reformasi struktural dan regulasi.
Padahal reformasi struktural dan regulasi (non anggaran) menjadi ekosistem yang sangat diperlukan dan menentukan perkkembangan sektor riil.
Sektor Riil Menengah-Bawah
Fenomena deindustrialisasi juga ditandai oleh meningkatnya secara tajam sektor informal (usaha mikro-kecil), dan kegiatan usaha non-produksi yang dominan (terutama perdagangan), terutama pasca pandemi covid-19 hingga krisis perang tarif (sudah hampir 6 tahun sektor riil kembang-kempis).
Data BPS menunjukkan >50% tenaga kerja Indonesia di sektor informal. Sektor ini seringkali berproduktivitas rendah, minim akses ke modal/pasar, dan kurang terdampak kebijakan fiskal makro (ILO, 2022).
Dominasi usaha non-produksi ditandai oleh pertumbuhan sektor jasa (perdagangan, transportasi, gig economy) seringkali melebihi peran sektor manufaktur.
Banyak usaha jasa ini bersifat non-tradable, berproduktivitas rendah, dan rentan (underemployment). Ini berbeda dengan jasa produktif berbasis pengetahuan (OECD).
Hambatan yang dihadapi usaha mikro-kecil formal dan produktif:
- Akses keuangan dimana sulit mendapat kredit bank (asymetric information, lack collateral) seperti pendapat Beck & Demirguc-Kunt.
- Teknologi dan inovasi. Adopsi teknologi terbatas, sehingga sulit naik kelas (Catatan kritis: ini urusan Kemenperind atau KemenUMKM?)
- Pasar dan rantai pasok. Usaha mikro-kecil kesulitan masuk pasar modern/global (apakah Kemenperind dan Kemendag mengurusi hal ini pula? Kok rasanya sepi-sepi saja?)
Secara keseluruhan kebijakan fiskal "tidak otomatis’ bisa mendorong usaha sektor riil bergerak. Stimulus fiskal (BLT, subsidi) bisa konsumtif. Insentif fiskal untuk investasi sering tak terjangkau UMKM. KUR (Kredit Usaha Rakyat) memang mengintervensi usaha mikro, tapi skalanya terbatas dan efektivitasnya beragam (kualitas penyaluran, situasi prospek usaha secara lokasional).
Baca juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa
Mencapai ekonomi yang inklusif, produktif, dan tumbuh tinggi memerlukan pendekatan holistik yang jauh melampaui sekedar pengelolaan anggaran negara (follow the money).
Fokus harus pada membangun fondasi produktivitas yang kuat di seluruh lapisan ekonomi, terutama di sektor riil yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.
Dibutuhkan pergeseran paradigma dari dominasi kebijakan fiskal makro menuju ‘paket kebijakan komprehensif’ yang mencakup reformasi struktural (regulasi, birokrasi, infrastruktur, SDM), kebijakan industri yang cerdas, dan intervensi mikro yang tepat sasaran untuk memberdayakan UMKM dan sektor produktif menengah-bawah. Kebijakan fiskal harus menjadi ‘enabler’ bagi agenda reformasi ini, bukan menjadi satu-satunya tumpuan harapan (fiskal sentris).
Mengapa Kebijakan Fiskal Tidak Cukup?
Ada beberapa alasan mengapa pendekatan kebijakan fiskal sebagai ‘panglima pembangunan’ perlu direstorasi?:
Kebijakan fiskal adalah instrumen makro, tidak menyentuh akar masalah. Kebijakan fiskal (pajak, subsidi, anggaran) bersifat agregat.
Tidak menyelesaikan isu "missing middle industry’. Industri dasar (baja, kimia, komponen elektronik) membutuhkan investasi jangka panjang, riset teknologi, koordinasi hulu-hilir. Fiskal tidak bisa menciptakan ekosistem ini.
UMKM terjebak dalam ‘low-productivity trap’. UMKM 80% bergerak di perdagangan (bukan produksi) karena akses teknologi terbatas, biaya produksi tinggi, pasar dikuasai produk impor murah. Insentif fiskal (misal PPN 1% untuk UMKM) tidak akan mengubah pola ini.
Paradigma yang harus diubah:
Dari ‘fiskal-sentris’ ke ‘ekosistem produksi nasional’. Persoalan saat ini kebijakan terfragmentasi (fiskal, moneter, industri). Perlu membangun ‘national production ecosystem policy’, dimana ada integrasi kebijakan industri, pendidikan vokasi, riset, dan infrastruktur. Contoh: Jerman (Industrie 4.0) dan Korea Selatan (manufacturing Innovation 3.0).
Dari ‘impor teknologi’ ke "penguasaan teknologi’. Industri besar yang berkembang di Indonesia sejak Repelita I tergantung teknologi impor sehingga nilai tambah rendah (tidak optimal).
Perlu membangun ‘National Innovation System’; pusat riset komersial (misal BATAN untuk energi nuklir sipil), insentif untuk R&D joint venture UMKM-universitas.
Jika 40% dari 64 juta UMKM bisa naik kelas jadi produsen bernilai tambah tinggi, Indonesia tidak perlu takut pada guncangan global atau deindustrialisasi. Fiskal harus jadi pelayan sektor riil, bukan tuan.
Penutup
Deindustrialisasi prematur di Indonesia adalah fakta dan tantangan serius bagi pertumbuhan jangka panjang dan pencapaian target ambisius seperti 8%. Pertumbuhan 8% sangat sulit dicapai dalam kondisi deindustrialisasi, dan tanpa transformasi ekonomi mendasar yang meningkatkan produktivitas secara masif.
Perlu perubahan paradigma, antara lain:
Industri nasional adalah tulang punggung kedaulatan ekonomi, bukan sekedar sektor pajak. Tanpa perubahan paradigma ini, kebijakan fiskal hanya akan menjadi model akuntansi canggih untuk mengelola keterbelakangan.
Paradigma bergeser dari ‘Fiskalisme’ ke ‘Produktivisme’.
Ukuran keberhasilan ekonomi harus bergeser: bukan fokus pertumbuhan PDB, dan defisit fiskal ≤3%, tetapi produktivitas UMKM, nilai tambah manufaktur, pangsa pasar produk lokal.
Pemerintah sebagai ‘ecosystem builder’, bukan ‘budget manager’.
Lawan ketergantungan impor dari akar penyebabnya.
Mudah-mudahan para Wakil Rakyat di Parlemen segera tersadar. Politik penting tetapi masa depan negara-bangas penting absolut. (roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat