Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya Febrina Kusumawati, menegaskan pasar di jalan Tanjung Sari perizinannya tidak sesuai peruntukan.
Begitu, disampaikan oleh Febrina usai mengikuti rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan pasar di jalan Tanjung Sari, di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (11/8).
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Ditanya sesuai dengan tugas kita masing-masing tadi ya, bahwa dari empat kenyataan, empat lapangan, empat potret realisasi lapangan atau potret lapangan itu ternyata begitu dilihat dari izinnya dan sebagainya itu ada yang tidak sesuai." kata Febrina.
Febrina menyebut, ketidaksesuaian dengan peruntukkan pasar di jalan Tanjung Sari meliputi beberapa aspek
Di antaranya, beber Febrina pasar itu buka 24 jam, luasnya tidak sesuai sehingga dipastikan melanggar peraturan daerah atau Perda
"Tidak sesuai ya, artinya kalau di pasar itu tadi disebutkan salah satunya 24 jam, tapi ternyata memang luasannya tidak cocok, Perdanya kita berbunyi apa, izinnya berbunyi apa, itu kan tadi." tutur Febrina.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Dicecar kenapa sulit melakukan penertiban padahal permasalahan pasar di jalan Tanjung Sari sudah berjalan sekian lama.
Febrina malah berdalih penertiban harus bejalan sesuai prosedur. Sebab aturan yang dibikin oleh Pemkot dilakukan bersama DPRD.
"Sebetulnya bukan sulitnya penertiban, kita kan punya ketentuan, ketentuan kita bikin sama-sama dengan DPRD, artinya kan langkah-langkah itu semuanya kan harus kita perhatikan juga." bebernya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Selian itu, Febrina menunjukkan masih gamang permasalahan pasar ini klasik atau tidak tidak? Kendati begitu pihaknya siap melakukan bantip jika pasar di jalan Tanjung Sari tidak sesuai prosedur.
"Kalau ngomong kasus klasik aku gak bisa ngomong ini klasik gak klasik, Kami memahaminya aspek hukum yang harus kita jalankan. Kalau ada yang tidak tepat antara lapangan dengan ketentuan ya sudah kita lakukan Bantip," demikian Febrina Kusumawati. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat