Jakarta, JatimUPdate.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa seluruh acara hiburan rakyat untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia bebas dari pungutan royalti. Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lainnya yang dinyanyikan sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta sudah masuk dalam domain publik, sehingga dapat digunakan tanpa biaya.
“Acara hiburan rakyat yang sifatnya nonkomersial, termasuk lomba dan panggung perayaan 17 Agustus, tidak dikenakan pungutan royalti. Masyarakat bebas menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu-lagu yang telah menjadi domain publik,” tegas Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, di Jakarta, Jum'at (15/8).
Baca juga: LMKN Selesaikan Verifikasi Royalti Digital, WAMI Terima Rp36,9 Miliar
Ia menjelaskan, penarikan royalti hanya berlaku pada penggunaan musik dan lagu dalam kegiatan bersifat komersial. Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
Sementara itu, Ketua LMKN Terkait, Marcell Siahaan, mengingatkan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak cipta.
Baca juga: LMKN Salurkan Rp2,3 Miliar Royalti Lagu kepada LMK RAI
“Dengan menghormati hak cipta, kita ikut mendukung kesejahteraan para pencipta dan pemegang hak. Royalti ini adalah bentuk penghargaan nyata terhadap karya mereka,” ujarnya.
Andi Mulhanan Tombolotutu juga menambahkan bahwa LMKN periode 2025–2028 akan mengedepankan transformasi digital.
Baca juga: LMKN dan PRSSNI Bahas Skema Pembayaran Royalti
“Kami fokus pada digitalisasi untuk memastikan data penggunaan lagu lebih valid, dan distribusi royalti menjadi lebih transparan,” katanya (*)
Editor : Redaksi