Jakarta, JatimUPdate.id - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyampaikan sikap resmi terkait meninggalnya Afan Kurniawan, korban aksi unjuk rasa yang terjadi pada pekan lalu. Dalam pernyataannya, KAHMI mengutuk keras tindakan represif aparat negara serta mendesak investigasi independen atas peristiwa tragis tersebut.
“Kami turut berduka cita mendalam atas wafatnya almarhum Afan Kurniawan. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” ujar Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Legacy Sigit Pamungkas untuk KAHMI
KAHMI menilai kematian Afan tidak boleh dianggap peristiwa biasa. Karena itu, mereka mendesak adanya investigasi independen, transparan, dan akuntabel terhadap semua pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang terbukti bersalah, baik pelaku langsung maupun pemberi perintah, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas KAHMI.
Baca juga: Bahlil Lahadalia: Geopolitik Timur Tengah Mengingatkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional
Dalam pernyataannya, KAHMI juga mengingatkan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. Aparat keamanan seharusnya melindungi dan mengawal aspirasi rakyat, bukan justru merespons dengan kekerasan.
MN KAHMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjunjung tinggi nilai demokrasi, menghormati hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk kekerasan dalam kehidupan berbangsa. Mereka juga meminta pemerintah dan aparat lebih mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, serta menghormati hak-hak sipil masyarakat.
Baca juga: Koordinator Presidium Kahmi Abdullah Puteh: Potensi KAHMI Luar Biasa untuk Percepat Pembangunan
Di akhir pernyataan, KAHMI menegaskan komitmennya untuk selalu bersama rakyat dalam menegakkan demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan. Mereka juga menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah solutif yang cepat dan konstitusional (*).
Editor : Redaksi