Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendorong Pemkot bertindak tegas apabila dugaan pencemaran lingkungan akibat peleburan emas PT SJL terbukti.
Hal itu disampaikan Yona merespons pertanyaan sidaknya bersama Bambang Haryo Soekartono DPR RI, Cahyo Harjo Prakoso, DPRD Jawa Timur, Mochammad Machmud, DPRD kota Surabaya, dan Wawali Surabaya Armuji.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Jika dijumpai adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan aktivitas usaha PTSJL, yaitu mengganggu kesehatan dan mengancam nyawa warga, kami minta ini sudah menjadi satu kondisi yang cukup, fakta cukup, bahwa SJL melanggar Undang-undang 32, nomor 32 tahun 2009," tutur Yona, beberapa waktu lalu.
Selain diduga melanggar Undang-undang di atas, Yona menyebut, PT SJL juga melanggar UU Cipta Kerja
Pun diindikasikan melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, serta Perwali nomor 99 tahun 2016.
"Kalau memang terbukti, kemudian ini juga melanggar UU Cipta Kerja dan juga Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, dan juga Perwali nomor 99 tahun 2016." beber Yona.
Yona memaparkan, untuk unsur pidananya dapat dijerat KUHP pasal 374 terkait dengan pencemaran lingkungan.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Kalau dijumpai ada unsur pidananya, maka ini unsur pidananya adalah melanggar KUHP, atau bisa dijerat dengan KUHP pasal 374 terkait dengan pencemaran lingkungan." ungkap Yona.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemkot untuk menindak tegas PT SJL apabila dugaan pencemaran lingkungan tersebut terbukti.
"Sehingga tegas bagi kami, jika dijumpai adanya pelanggaran, ditutup! harus ada keberanian untuk menghentikan aktivitas usaha PT SJL, semata-mata demi keselamatan warga kota Surabaya, khususnya yang ada di daerah kandangan." demikian Yona Bagus Widyatmoko.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (18/9), Direktur PT SJL, Erika, memaparkan aktivitas produksi perusahaan masih berjalan kendati ada penolakan warga
Pihaknya mengklaim SJL telah menaati aturan, ia juga tak menampik pemkot telah menyegel perusahaan tersebut. Kendati begitu, Erika mengklaim penyegelan itu untuk IMB bukan operasional perusahaan.
"Selama belum ada bukti kuat kalau kami (SJL) mencemari lingkungan produksi tetap berjalan normal. Kami tidak keberatan untuk pemerintah melakukan kembali uji emisi udara. Dan kalau terbukti mencemari udara sesuai dugaan warga, kami siap menerima resikonya," kata Erika. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat