Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Yuga Pratisabda Widyawasta, memaparkan, pihaknya belum memutuskan berapa lama masa jabatan direksi KBS.
Pasalnya pemkot Surabaya masih mengakji berapa tahun kursi yang harus dijabat direksi KBS tersebut.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
"Pemerintah kota Surabaya tadi minta waktu lagi tambahan, belum bisa menentukan berapa lamanya. Kalau di PP, 5 tahun maksimal, masa jabatan itu 1 kali periode, tetapi dari Pemkot sepertinya tidak ingin sampai 5 tahun." tutur Yuga, usai penggodokan Raperda, Selasa (23/9).
Yuga memaparkan, dalam penggodokan Raperda pihaknya juga memasukkan AD/ART KBS. Hal itu berdasarkan masukan penyusun naskah.
Sebab, papar Yuga perusahaan milik Pemkot Surabaya tersebut telah berubah menjadi Perumda.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
"Karena ini sifatnya perusahaan umum daerah,menurut penyusun naskah, AD/ART harus dikeluarkan semua untuk dimasukkan di dalam peraturan daerah. Akhirnya pasal-pasal yang sudah kita bahas ada tambahan pasal lagi dari AD/ART" urai Yuga.
Maka dari itu, dalam penggodokan Raperda, pihaknya juga membahas masa pensiun pegawai.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
Selain masa pensiun pegawai, kata Yuga, Pansus juga membahas gaji atau tunjangan karyawan PDTS KBS.
"Jadi juga dibahas masa usia pensiun pegawai, itu harus dituangkan juga di perda, kemudian masalah gaji, tunjangan dan lain-lain, itu juga harus dituangkan jadi kita masih fokus disitu." demikian Yuga Pratisabda Widyawasta. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat