Bapenda Mangkir Lagi, Sengketa Pajak Reklame SPBU di Surabaya Makin Buruk

Reporter : Ibrahim
RDP sengketa pajak reklame SPBU

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya menyentil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pajak reklame di SPBU kembali tertunda. 

Untuk ketiga kalinya, Kepala Bapenda dan Inspektorat absen dari forum untuk penyelesaian sengketa antara Pemkot dengan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyebut ketidakhadiran pemkot untuk menyelesaikan permasalahan ini mengindikasikan mereka kurang percaya diri.

“Untuk kesekian kalinya, Kepala Bapenda tidak hadir. Inspektorat juga tidak hadir. Padahal kita membahas hasil pertemuan dengan BPK yang menemukan adanya tagihan Rp1,6 miliar. Sementara Pemkot malah mengajukan tagihan mulai 2019 hingga 2025, yang justru tidak ada dalam laporan BPK,” tegas Machmud usai rapat, beberapa waktu lalu.

Komisi B akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan memastikan terlebih dahulu kesanggupan pimpinan instansi terkait untuk hadir. 

“Kalau tidak bisa di DPRD, ya bisa di Pemkot. Yang penting ada penyelesaian, karena ini soal waktu dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris DPC Hiswana Migas, Sidha Pinasti, turut menyayangkan ketidakhadiran Bapenda. 

Ia menilai, absennya pimpinan memperlemah wibawa forum dan membuat keputusan sulit dijalankan.

“Contohnya tanda silang di sejumlah SPBU yang mestinya sudah dicabut, tapi sampai sekarang masih terpasang. Kalau hanya janji tanpa realisasi, rapat jadi mubazir. Ini merugikan pengusaha migas, baik secara reputasi maupun materi,” tegas Sidha.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Pakar Hukum Universitas Narotama, Himawan Estu, mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam penagihan pajak. 

Ia menegaskan, tagihan pajak tidak boleh berlaku surut karena dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Hal-hal yang membebani subjek hukum tidak boleh berlaku surut. Kalau pajak sudah dibayar sesuai ketetapan, lalu dikoreksi sepihak bertahun-tahun kemudian, itu bisa jadi pelanggaran,” jelas Himawan.

Perwakilan Bapenda, Ekkie Noorisma, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan. 

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

“Masukan sudah kami catat. Namun tindak lanjutnya ada di ranah pimpinan. Kami tetap berusaha memberikan yang terbaik, tapi perlu evaluasi dari sisi hukum dan bisnis,” katanya.

Machmud menambahkan, hingga kini belum ada keputusan final terkait pencabutan tanda silang maupun penagihan pajak reklame SPBU. 

Maka dari itu, ia menekankan persoalan ini segera dituntaskan agar tidak berdampak kepada masyarakat.

“Selama pimpinan instansi terkait terus mangkir, jalan keluar akan tetap kabur, dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampaknya,” demikian Mochammad Machmud. (*Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru