TAPM Kabupaten Malang Ingatkan Perlunya Dokumen SPM dan SOP Pelayanan di Desa

Reporter : Deki Umamun Rois
Sebanyak 10 Kepala Seksi (Kasiee) Pelayanan dari 14 desa di wilayah tersebut mengikuti kegiatan penguatan kapasitas tentang pelayanan publik desa yang digelar di Aula Kantor Desa Purwoasri, Rabu (8/10/2025). (Foto TPP Singosari for JatimUPdate.id)

 

Singosari, Malang, JatimUPdate.id —Peningkatan kapasitas aparatur desa terus dilakukan di Kecamatan Singosari.

Baca juga: OJK Malang Perkuat Perlindungan Sektor Keuangan Digital

Sebanyak 10 Kepala Seksi (Kasiee) Pelayanan dari 14 desa di wilayah tersebut mengikuti kegiatan penguatan kapasitas tentang pelayanan publik desa yang digelar di Aula Kantor Desa Purwoasri, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Winartono, M.I.Kom., Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Malang, sebagai pemateri sekaligus motivator.

Dalam paparannya, Winartono menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait sistem pelayanan desa yang baik. Mulai dari penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Survei Kepuasan Masyarakat Desa.

“Dokumen-dokumen ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi dasar untuk memastikan pelayanan desa berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Winartono di hadapan peserta.

Baca juga: Ketahanan Pangan Kunci Kejayaan Desa

Ia juga menjelaskan pentingnya memahami struktur kewenangan pengguna anggaran dan turunannya dalam organisasi pemerintah desa. Yakni Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkaat desa. Menurutnya, penataan administrasi desa yang tertib harus merujuk pada regulasi yang berlaku, mulai dari Permendagri, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Bupati.

Dalam rencana tindak lanjut (RTL), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) akan mendorong kantor kecamatan agar secara rutin menyelenggarakan forum pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bagi para Kasie Pelayanan Desa.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur dalam memahami regulasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa.

Baca juga: Urgensitas Konektivitas Tol Malang-Blitar dengan Jalan Lintas Selatan, Ketua PPI : Exit Tol Pagelaran Jadi Keniscayaan

Sebagai bahan tindak lanjut, peserta dibekali sejumlah regulasi kunci seperti UU Desa Nomor 3 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 43/2014; Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Permendagri 2/2017 tentang Standar Minimal Pelayanan Dasar; Perbup 233/2019 tentang SOTK; dan beberapa regulasi lain yang mendukung tata kelola pelayanan publik desa. (*)

Pewarta beritaAbdul Wahab, Koordinator Tenaga Pendamping Desa (TPP) Kecamatan Singosari (dek/mmt)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru