Surabaya,JatimUPdate.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya menilai gugatan DPD KNPI DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pemuda hingga 40 tahun sebagai langkah mundur yang dapat mengancam regenerasi kepemudaan di Indonesia.
Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menyebut pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan itu tidak mencerminkan semangat memperjuangkan kepentingan pemuda.
Baca juga: Analisis Kritis atas Polarisasi, Hilangnya Fungsi Ideologis, dan Transformasi menjadi Tangga Karier
“Orang yang telah melewati fase muda dan dewasa masih memperebutkan ruang yang menjadi hak pemuda. Ini langkah mundur yang justru menghambat regenerasi dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan nasional,” tegas Alief, Senin (13/10).
Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, menambahkan batas usia 16 hingga 30 tahun sudah sesuai dengan karakteristik sosiologis, biologis, dan psikologis pemuda.
Ia menilai usulan memperpanjang usia pemuda menjadi 40 tahun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Perubahan batas usia itu justru memperpanjang dominasi kelompok tertentu dalam kegiatan kepemudaan dan berpotensi mendiskriminasi pemuda sejati. Bangsa ini butuh pemuda yang progresif dan revolusioner, bukan yang enggan melepas masa mudanya demi jabatan atau proyek pemerintah,” ujar Kadek.
Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut diajukan oleh KNPI DPD DKI Jakarta yang diwakili Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur LBH Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil.
Baca juga: HMI dan GMNI: Survival dalam Gerak Zaman, Melawan “Serakahnomics” sebagai Musuh Baru Republik
Mereka mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda antara 16 hingga 30 tahun.
“Dengan hadirnya pasal ini kami yang merupakan warga negara yang saat ini para Pemohon yang berusia 31 tahun tidak bisa berpartisipasi secara aktif dalam beberapa kegiatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga,” ujar Husnul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Namun GMNI Surabaya Raya menilai argumentasi itu tidak proporsional. Menurut mereka, gugatan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan semangat regenerasi nasional.
“Kami mendesak MK untuk menolak gugatan itu secara keseluruhan. Batas usia 16 hingga 30 tahun sudah tepat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang sudah melewati masanya,” tutup Kadek.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, GMNI Surabaya Raya Dukung Inklusi Lewat Lukisan dan Live Painting
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim yang diketuai Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang itu, Enny menilai Pemohon belum menjelaskan kedudukan hukum (legal standing) secara jelas, termasuk hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami dengan norma yang diuji.
Arief Hidayat memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diterima MK pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat