Jakarta, JatimUpdate.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 38.934 kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Dari penindakan tersebut, sebanyak 51.763 tersangka diamankan dan barang bukti fantastis seberat 197,71 ton berhasil disita.
"Komitmen kami adalah memberantas narkoba dari hulu ke hilir. Penyitaan ini merupakan wujud nyata dari kerja keras jajaran Polri," ujar perwakilan Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Baca juga: BNN Dan Kementrian Imipas Optimalkan Sinergi P4GN
Barang bukti yang disita didominasi oleh:
Baca juga: Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
- 184,64 ton ganja
- 6,95 ton sabu
- 1.458.078 butir pil ekstasi
- 1,87 ton tembakau gorila
Tidak hanya penindakan kasus utama, Polri juga mengusut 22 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar. Langkah ini merupakan strategi untuk memutuskan aliran dana dan memiskinkan jaringan narkotika.(#)
Editor : Redaksi