Palu, 10 Juli 2026.

Moral Fitness dan  Negarawan dalam Penegakan Hukum

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Salihudin
Salihudin

 

Oleh : Salihudin

Pengamat Dan Pemerhati Sosial Politik

 

Palu, JatimUPdate.id - Ada masa ketika rakyat masih percaya bahwa bila satu lembaga bermasalah, lembaga lain bisa menjadi tempat mengadu. 

Jika polisi keliru, ada jaksa. Jika jaksa bermasalah, ada pengadilan. Jika birokrasi korup, ada DPR, KPK, pers, dan masyarakat sipil. 

Tapi apa jadinya bila hampir semua lembaga yg seharusnya menjaga hukum justru ikut diterpa skandal? 

Di titik itu, persoalannya bukan lagi semata korupsi. Persoalannya adalah runtuhnya rasa percaya.

*****

Kasus terbaru yg menyita perhatian publik adalah penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan. 

Dari Kafe de’Clan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Di Koin Money Changer, penyidik juga menyita uang asing sekitar Rp7,2 miliar. Penggeledahan itu disebut terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, Asabri-Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang korporasi.

Lebih menggetarkan lagi, penyidik juga menyita emas batangan 74 kilogram, mata uang asing, dan uang tunai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. 

Polri menyatakan masih mendalami isu foto keluarga yg diduga berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah di rumah tersebut. 

Artinya, secara hukum publik wajib menahan diri. Belum boleh ada vonis jalanan. Tetapi secara moral-politik, pertanyaan publik sudah telanjur meledak. Klo  institusi penegak hukum ikut saling terkait dalam pusaran perkara, kepada siapa lagi hukum dititipkan?

*****

Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara jernih. Saling kontrol antarlembaga sebenarnya bernilai positif. Dlm negara demokratis, tidak boleh ada lembaga yang terlalu kuat, terlalu tertutup, dan terlalu kebal. Polisi boleh mengusut. Kejaksaan boleh menjelaskan. DPR boleh mengawasi. Pengadilan boleh menguji. Pers boleh membongkar. Rakyat boleh bertanya. Itulah denyut negara hukum.

Namun kontrol menjadi berbahaya bila dijalankan dengan dendam institusional, kepentingan politik, atau ego lembaga masing-masing. Bila hukum berubah menjadi arena saling sandera, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan perang pengaruh. 

Karena itu, semua lembaga harus tunduk pada moral dan aturan yang sama. Bukan moral pencitraan, tetapi moral kenegarawanan.  Berani diperiksa, berani transparan, dan berani mengakui bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan menjadi mesin pembusukan.

Masalahnya, pengembalian kepercayaan publik tidak bisa berjalan otomatis. Harus ada yang memimpin. Harus ada figur yg memiliki moral fitness atau kebugaran etis untuk memikul beban krisis. Figur itu juga harus legitimate, bukan hanya sah secara jabatan, tetapi dipercaya secara batin oleh rakyat. 

Sandaran utamanya tentu berada pada pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mereka harus tampil bukan sebagai penjaga kelompok, melainkan sebagai negarawan.

Di luar itu, kontrol harus datang dari rakyat, masyarakat sipil, kampus, organisasi keagamaan, dan pers yang kredibel. Bukan pers pesanan. Bukan buzzer berkostum analis. Bukan aktivis yang hanya keras ketika tidak kebagian tempat. 

Demokrasi membutuhkan pengawas yang merdeka, bukan demonstran yang mudah dibeli.

*****

Masa depan penegakan hukum di negeri ini akan gelap bila semua perkara hanya menjadi tontonan. Tapi ia masih bisa diselamatkan bila kasus ini menjadi titik balik untuk membersihkan lembaga dari dalam.

Negara tdk hancur hanya karena ada pejabat korup. Negara hancur ketika rakyat percaya bahwa semua pejabat sama saja.

Pertanyaannya kemudian: apakah hari ini masih ada yg benar-benar bersikap negarawan? Jujur saja, sampai hari ini penampakannya belum terlihat jelas. Yang sering muncul justru pejabat yg sibuk menjaga kursi, lembaga yg sibuk menjaga nama, dan elite yang sibuk menjaga kepentingan.

Padahal yang dibutuhkan republik ini bukan sekadar penegak hukum, melainkan penjaga moral hukum. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi asesoris kertas yg mudah robek dan terbakar oleh api kepentingan yg sempit. Wallahu A'lam.