Polri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Rugi Rp645,27 Miliar
Jakarta, JatimUPdate.id - Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.
Proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada periode 2016-2022 itu diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar.
Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan menemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC).
Salah satu modus yang dilakukan adalah meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat dalam proses lelang.
"Proses pengadaan diduga telah diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Yusuf, proyek modernisasi tersebut awalnya bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional melalui pendanaan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp650 miliar, dengan sekitar Rp250 miliar dialokasikan untuk pengembangan PG Assembagoes.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sejak proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai Rp645,27 miliar.
Nilai kerugian itu muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi target kinerja sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
"Pembayaran hampir seluruhnya telah dilakukan, tetapi hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan," kata Yusuf.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026.
Tersangka pertama berinisial DPP yang menjabat Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017.
Penyidik menduga DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium tertentu, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai demi menguntungkan pihak tertentu.
Sementara tersangka kedua adalah TD selaku Direktur Utama PT Multinas Tjahja Sejahtera. Ia diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek sekaligus melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa sejak tahap perencanaan, penyedia teknologi yang seharusnya dilibatkan tidak diikutsertakan.
Tersangka juga diduga tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menggelar penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinice Indonesia di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Kortas Tipikor Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Yusuf menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Meski demikian, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat