Disharmoni Bupati dan Wakil Bupati Jember Menurut Pandangan Akademisi UIJ

Reporter : Redaksi
Keterangan Gambar: Dr. Muhammad Hoiru Nail, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Jember, JatimUpdate.id – Konflik antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terus menjadi sorotan publik. 

Dr. Muhammad Hoiru Nail, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, memberikan pandangan hukumnya mengenai fenomena ini, menekankan bahwa hubungan keduanya seharusnya harmonis sesuai dengan mandat undang-undang.

Baca juga: Memutus Rantai Kemiskinan, Bupati Jember Geber Program Beasiswa

Menurut Hoiru Nail, hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati diatur secara jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengisyaratkan harmonisasi.

Satu Paket dalam Pencalonan: Pasangan ini sejak awal adalah satu kesatuan. 

"KPU Kabupaten Jember hanya bisa menerima pasangan calon kepala daerah. Kalau berangkat sendiri tidak bisa," ujarnya saat ditemui di Kantor Fakultas Hukum UIJ, Jumat (07/11/2025).

Syarat menjadi calon adalah mendapatkan rekomendasi partai politik yang harus mencantumkan dua nama (calon bupati dan wakil bupati), bukan hanya satu.

"Dari dua alasan ini, baik dalam pendaftaran maupun persyaratan, Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan," ujarnya.

Meski satu kesatuan, UU Pemerintahan daerah memberikan tugas dan wewenang yang berbeda.

"Bupati memiliki 3 hal, yakni tugas, kewajiban, dan Wewenang. Sedangkan, Wakil Bupati hanya memiliki Tugas dan Kewajiban, tetapi tidak memiliki Wewenang," ujarnya.

Wakil Bupati dapat menggantikan wewenang Bupati, hanya jika Bupati berhalangan sementara, maupun tetap.

Sedangkan tugas pokok Wakil Bupati, kata Hoiru Nail, diantaranya mengkoordinasikan Perangkat Daerah (OPD/Dinas), menindaklanjuti temuan atau hasil pengawasan. 

"Hasil temuan ini harus dilaporkan kepada Bupati, karena Bupati yang memegang kewenangan untuk mengambil tindakan," katanya.

Baca juga: 8.344 Non ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pesan Widarto: Jadilah Pelayan Masyarakat, Jangan Jadi Priyayi

"Wakil Bupati juga bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pengambilan keputusan," imbuhnya. 

Hoiru Nail menduga akar disharmoni terjadi akibat ego dan tidak diperhitungkannya peran, sehingga memicu konflik, dampak dari ketidakseimbangan dalam pelaksanaan tugasnya.

"Bisa terjadi tugas yang dilaksanakan Wakil Bupati (seperti temuan atau saran) tidak ditindaklanjuti atau tidak didengarkan oleh Bupati," ujarnya.

Konflik semakin tajam, ketika terindikasi Wakil Bupati mungkin tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan penting.

"Situasi ini memunculkan ego dari kedua belah pihak, yang akhirnya terlihat sebagai ketidakharmonisan di depan publik," katanya.

Terlebih ketika drama ketidak harmonisan itu dipertontonkan diruang publik, sehingga menimbulkan wacana yang tidak sehat.

Baca juga: Pemkab Jember Lindungi 82 Ribu Pekerja Rentan, Salurkan Bantuan Pertanian Rp73,5 Miliar

"Masyarakat justru disuguhi ketidakharmonisan yang seharusnya tidak terjadi. Pemerintahan yang efektif membutuhkan kekompakan," tandasnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kata Hoiru Nail, perlu peran Partai Politik Pengusung.

"Penyelesaian konflik ini tidak hanya bergantung pada kedua individu, tetapi juga pada partai politik yang mengusung mereka," ujarnya.

Sebagai Partai politik pengusung, tentu seharusnya memiliki panggilan moral untuk mendamaikan dan menyelesaikan disharmoni ini.

"Bupati seperti ini, wakil bupati seperti ini, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 jangan saling halang-halangi. Tanpa adanya partai politik yang mengusung, ini tidak akan terpilih," pungkasnya. (Sundari)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru