Bupati Hamid Terima 51 Sertifikat Aset Pemkab, Dorong Tertib Pertanahan di Bondowoso

Reporter : M Aris Effendi
Penyerahan sertifikat aset Pemkab Bondowoso oleh BPN kepada Bupati KH. Abdul Hamid Wahid dalam kegiatan Gemapatas, Senin (10/11/2025).

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menerima sebanyak 51 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya

Penyerahan tersebut berlangsung dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPN dan Pemkab Bondowoso di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Senin (10/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Hamid menyampaikan rasa syukur atas pelaksanaan kegiatan yang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan.

Dia menegaskan, tanah memiliki nilai strategis, baik secara ekonomi maupun sosial. Sehingga sertifikat menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian hukum serta mencegah sengketa batas.

“Gemapatas adalah langkah strategis untuk memastikan batas tanah terukur dan tercatat sebelum sertifikasi. Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui pembebasan BPHTB bagi masyarakat peserta program,” ujar Bupati Hamid.

Bupati juga menginstruksikan seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk mendukung pelaksanaan PTSL secara maksimal.

Dia menekankan pentingnya setiap desa memiliki aset yang terdaftar dan bersertifikat agar terlindungi dari potensi masalah hukum di masa depan.

Lebih lanjut, Bupati Hamid mendorong kolaborasi lintas sektor antara Pemkab, BPN, dan masyarakat dalam penataan data pertanahan dan perpajakan.

Baca juga: Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB

Lebih jauh dia menyinggung perlunya penyesuaian subjek pajak bagi tanah yang telah dikavling atau menjadi kawasan perumahan, agar data semakin akurat dan transparan.

“Mari jadikan Gemapatas sebagai gerakan bersama untuk menata kepemilikan tanah yang tertib dan berkeadilan. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, Zubaidi, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.700 aset Pemkab yang sudah bersertifikat, sedangkan 1.200 aset lainnya masih dalam proses. Penyerahan 51 sertifikat kali ini merupakan bagian dari program kerja tahun berjalan dan akan terus dilanjutkan hingga seluruh aset pemerintah tersertifikasi.

Selain penyerahan aset Pemkab, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan aset wakaf kepada Nahdlatul Ulama (NU) oleh Kementerian Agama.

Baca juga: Kepala Pesantren Nurul Jadid, Kiai Abdul Hamid Wahid Raih Gelar Doktor Cumlaude

Puncak acara ditandai dengan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara simbolis, yang juga dipusatkan secara nasional di Kabupaten Gresik dan dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur serta Gubernur Jawa Timur.

Menurut Zubaidi, kegiatan Gemapatas merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis, yang bertujuan meminimalisir konflik pertanahan melalui pemasangan tanda batas yang jelas dan terukur.

"Sumber konflik pertanahan di Indonesia umumnya berawal dari ketidakjelasan batas tanah. Karena itu, kegiatan Gemapatas sangat penting untuk memastikan kejelasan batas antarbidang tanah,” pungkasnya.

Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bondowoso semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru