Penyerahan SHM Pada 109 Transmigran, Wamen Viva Yoga: Lahannya Jangan Dijual

avatar Zainal Abidin
  • URL berhasil dicopy
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyerahkan sertifikat SHM kepada para warga kawasan transmigrasi di Gorontalo. (Foto Humas Kementrans for JatimUPdate.id)
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyerahkan sertifikat SHM kepada para warga kawasan transmigrasi di Gorontalo. (Foto Humas Kementrans for JatimUPdate.id)


 
Gorontalo, JatimUPdate.id - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi berpesan agar sertifikat tanah yang sudah berbentuk sertifikat hak milik untuk dijaga.

"Setelah mendapat Sertipikat Hak Milik (SHM), lahan yang dimiliki jangan dijual. SHM yang ada sebagai bukti tanah yang ditempati merupakan lahan yang sah milik pribadi. Tanah pemberian negara ini bisa menjadi sumber ekonomi keluarga yang bisa memberi keuntungan," kata Wamen Viva Yoga.
 
Ungkapan demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberikan SHM kepada 109 transmigran yang menempati Kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pemberiaan SHM yang dilakukan di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bukit Aren, Rabu (8/4/2026), itu merupakan acara yang penting sehingga juga hadir Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Bupati Tonny S. Junus.
 
Tak hanya Viva Yoga yang mengingatkan agar lahan yang dimiliki yang telah ber-SHM untuk tidak dijual. Tonny S. Junus mengatakan hal yang serupa. “Jangan dijual tetapi bila digunakan jaminan usaha, silahkan”, ujarnya.
 
Dalam pertemuan dan sambung rasa dengan transmigran, Viva Yoga menerima pengaduan ada lahan mereka yang belum bersertipikat.

Mereka ingin mendapat perhatian dan ingin masalah yang ada segera dituntaskan.

Viva Yoga mengakui ada lahan milik transmigran yang belum ber-SHM. Hal demikian menurutnya karena lahan yang ditempati para transmigran tumpang tindih dengan lahan miliki pihak lain, seperti kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan.

Masalah tumpang tindih kawasan transmigrasi dengan lahan hutan menurutnya sebenarnya sudah ‘clean and clear’ bila mengacu pada Rapat Kerja Kementerian Transmigrasi dengan Komisi V DPR.

Disebut jika ada kawasan kehutanan dan taman nasional berada di kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan harus melepaskan hak hutannya.

“Dengan mengacu pada kesepakatan ini, kita proses lahan yang tumpang tindih sesuai dengan aturan yang ada”, ujarnya.
 
Dihadapan gubernur dan wakil bupati, Viva Yoga mengatakan saat ini program transmigrasi menarik bagi para bupati. “Ada sekitar 60 proposal dari berbagai bupati agar di daerahnya dibuka kawasan transmigrasi baru”, ungkapnya.

Keinginan para bupati agar daerahnya ada kawasan transmigrasi baru sebab di sana masih banyak kawasan-kawasan yang terisolasi dan tidak berpenghuni.

Dengan adanya transmigrasi maka kawasan tersebut akan dihuni oleh orang dan dari penempatan atau pemindahan manusia akan menumbuhkan aktivitas ekonomi sehingga perekonomian tumbuh.

“Dari kawasan transmigrasi ini selanjutnya tumbuh desa, lalu menjadi kecamatan, kabupaten hingga provinsi”, tuturnya.
 
Viva Yoga mengingatkan dalam sambung rasa itu agar para transmigran yang sudah 20 tahun tinggal di Pulubala menyatu dengan masyarakat setempat. Ditegaskan tidak boleh ada masalah sosial.

“Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, transmigrasi harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa demi menjaga NKRI”, tegasnya.
 
Transmigrasi di Pulubala juga mendapat perhatian dari pemerintah provinsi.

Dikatakan oleh Gusnar Ismail di kawasan transmigrasi ada ekosistem khusus. Program itu mempunyai kebijakan transmigran akan mendapat prioritas utama bila ada bantuan benih komoditas unggulan, jagung. (za/yh)