Bahas Kasus Human Trafficking, Komisi D Sorot Lemahnya Implementasi Regulasi

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
RDP Komisi D terkait Human Trafficking, dok jatimupdate.id/frd
RDP Komisi D terkait Human Trafficking, dok jatimupdate.id/frd

Surabaya, JatimUPdate.id - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus dugaan perdagangan orang (human trafficking) di apartemen kawasan Kalisari, Kusuma Bangsa, Rabu (8/4). 

Anggota Komisi D, Zuhrotul Mar’ah, menegaskan maraknya praktik prostitusi lantaran lemahnya implementasi regulasi.

Zuhro juga menyinggung faktor ekonomi sebagai akar persoalan.

"Sehingga pelaku merasa aman, dan praktik tersebut seolah dinormalisasi," kata Zuhro.

Zuhro menambahkan, perempuan dengan keterbatasan keterampilan dan peluang kerja rentan terjerumus dalam praktik tersebut. 

Pun pola terorganisir yang melibatkan pihak-pihak tertentu sebagai “marketing”.

"Baik individu maupun oknum di pengelola tempat," sergah Zuhro.

Sementara Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan dugaan modus operandi, salah satunya di sebuah hotel.

Tersangka menawarkan perempuan kepada tamu dengan sistem paket karaoke dan layanan lainnya. 

Ia menjelaskan, dari hasil per transaksi tersangka memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah. 

"Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan pornografi”, ungkap Melati.

Perwakilan Satpol PP, Khusnul Fuad, menegaskan razia harus melibatkan lintas instansi. 

Sebab papar dia, razia tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Satpol PP.

Ia juga menyebut lemahnya pengawasan dari pengelola.

"Ini menjadi kendala, termasuk tidak adanya pemeriksaan identitas yang ketat terhadap pengunjung," tegasnya.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menegaskan pengelola apartemen memiliki kewajiban melakukan pendataan penghuni secara berkala.

Ia menyebutkan, peraturan tersebut telah diatur oleh regulasi, termasuk kewajiban melapor tiga bulan sekali.

"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda," jelasnya.

Ketua Komisi D Akmarawita Kadir mendorong pendataan penghuni apartemen secara berkala.

Pendataan itu harus menyasar seluruh penghuni permanen maupun non-permanen, dan diperlukan regulasi lebih komprehensif.

"Terkait perlindungan perempuan dan anak dari praktik prostitusi, dan perdagangan orang di Surabaya," tutup Akmarawita Kadir. (Roy)