Pansus Jamsostek DPRD Surabaya Kejar Kepesertaan Pekerja
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Surabaya Abdul Malik mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah itu diarahkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Abdul, pansus telah membahas rancangan aturan tersebut pasal demi pasal. Sejumlah masukan dari pimpinan dan anggota pansus juga telah disampaikan untuk memperkuat substansi raperda.
“Sudah kesekian kalinya kami membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi pasal per pasal sudah kita teliti, terus kemudian masukan demi masukan sudah disampaikan oleh seluruh pimpinan dan anggota pansus,” kata Abdul Malik, Rabu (19/8).
Ia mengatakan cakupan kepesertaan pekerja di Surabaya masih sekitar 42 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari harapan, mengingat perlindungan jaminan sosial berkaitan dengan kepentingan pekerja.
Abdul Malik mendorong perusahaan lebih kooperatif mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan besar karena ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja, maka sebisa mungkin perusahaan-perusahaan ini memang benar-benar kooperatif memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai pekerja jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Selain cakupan kepesertaan, pansus membahas pekerja rentan dan pekerja migran. Ketentuan mengenai pekerja magang juga menjadi materi yang dinilai masih membutuhkan pendalaman.
Abdul Malik mengatakan aturan mengenai pekerja magang perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pansus masih mendalami pihak yang memiliki kewajiban mengikutsertakan pekerja magang dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau yang anak magang, ini mungkin kita perlu pendalaman kembali. Prinsipnya masih kita perlu perdalam, terus kemudian kita juga harus menyesuaikan dengan undang-undang di atasnya,” kata dia.
Pansus berharap raperda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Pelaksanaannya harus diikuti pengawasan oleh dinas terkait agar perlindungan terhadap pekerja di Surabaya semakin luas.
Editor : Miftahul Rachman